Daftar Ruas Ganjil Genap yang Dipantau Kamera ETLE

Ilustrasi kamera ETLE
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA – Mulai kemarin ruas jalan yang diberlakukan sistem pengendalian lalu lintas berbasis ganjil genap pelat nomor, diperluas menjadi 26 titik dari sebelumnya 13 titik.

Awalnya, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menyebut bahwa kebijakan gage berlaku pada 25 ruas jalan. Namun, Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa ada satu ruas jalan yang pemantauannya dibagi menjadi dua.

Ruas yang dimaksud adalah Jalan Salemba Raya, yang dianggap terlalu panjang sehingga dibagi jadi dua titik. Alhasil, jumlahnya terhitung menjadi 26 kawasan.

Untuk 13 ruas jalan yang telah diberlakukan kebijakan tersebut, para pengguna jalan yang melanggar akan langsung dikenakan tindakan berupa sanksi. Namun, untuk ruas baru maka petugas hanya akan melakukan teguran saja. Proses penindakan baru akan dilakukan, pada 13 Juni pekan depan.

Sambodo mengatakan, ada 12 ruas jalan yang telah dipasangi kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, sehingga penindakan bisa langsung dilakukan secara elektronik.

Untuk 14 ruas jalan lainnya, pengawasan dan penindakan akan dilakukan secara manual oleh petugas yang diterjunkan ke lokasi.

"Setelah tanggal 13, baru kemudian seluruh kawasan kami laksanakan penindakan,” ujarnya.

Berikut daftar ruas jalan yang diberlakukan kebijakan ganjil genap, dan pengawasan serta penindakannya dilakukan secara elektronik menggunakan kamera ETLE, dikutip VIVA Otomotif dari laman NTMCPolri, Selasa 7 Juni 2022:

Ruas lama (langsung penindakan):
1. Jl MH Thamrin (E-TLE)
2. Jl Jenderal Sudirman (E-TLE)
3. Jl Sisingamangaraja (E-TLE)
4. Jl Panglima Polim (E-TLE)
5. Jl S Parman (E-TLE)
6. Jl Gatot Subroto (E-TLE)
7. Jl HR Rasuna Said (E-TLE)
8. Jl DI Panjaitan (E-TLE)
9. Jl Gunung Sahari (E-TLE)

Ruas baru (teguran):
1. Jl Hayam Wuruk (E-TLE)
2. Jl Medan Merdeka Barat (E-TLE)
3. Jl Stasiun Senen (E-TLE)