Daftar Kendaraan yang Kebal Ganjil-Genap Puncak Bogor, Gimana Mobil Listrik?

Jalur menuju puncak Bogor macet dari arah Jakarta. (ilustrasi)
Sumber :
  • Muhammad AR/Bogor

Bogor – Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat menjadi salah satu destinasi favorit warga Ibu Kota menghabiskan waktu berlibur. Begitupun saat libur panjang Hari Raya Waisak yang dimulai sejak Rabu kemarin.

Kendaraan Listrik Bukan Satu-satunya Alat Memerangi Emisi Karbon

Untuk mengurai kemacetan yang akan terjadi, aturan ganjil-genap kembali diterapkan, yaitu membatasi mobil pribadi masuk kawasan Puncak Bogor berdasarkan tanggal, dan pelat nomor dari kendaraan.

Chery Handover Omoda E5 Electric Car to First 1,000 Customers

Photo :
  • Arianti Widya
Berburu Diskon Mobil Listrik Menarik di Jakarta Fair 2024

Cara tersebut kerap diterapkan di momen-momen tertentu, artinya bukan hanya buka tutup jalan yang diberlakukan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Noor 84 Tahun 2021, kebijakan pembatasan kendaraan pribadi itu berlaku 22-26 Mei 2024, dimulai pada pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB di hari terakhir aturan tersebut.

Konsumen Belum Terima Unit, Mobil Baru BYD Meluncur Lagi Bulan Depan

“Pada hari Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu tanggal 22 Mei 2024 – 26 Mei 2024 Jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis status postingan Instagram Polres Bogor, dikutip, Jumat 24 Mei 2024.

Pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan pelat nomor itu berlaku dari arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak, sampai simpang empat Tugu Gentur, Kabupaten Cianjur, atau arah sebaliknya. Lalu siapa yang kebal aturan itu?

“Bagi kendaraan yang ber-TNKB/ ber-pelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputarbalik oleh petugas,” tulisnya.

Sama seperti aturan sebelumnya, bahwa ada beberapa kategori kendaraan yang diperbolehkan melewati jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, atau bebas dari ganjil genap tersebut.

Pertama kendaraan pimpinan lembaga negara, kedua kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Ketiga kendaraan dinas dengan TNKB berwarna merah, atau TNI dan Polisi.

Kelima ada kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan TNKB berwarna kuning, kendaraan yang digerakkan dengan motor penggerak listrik, artinya mobil pelahap seterum lolos dari aturan tersebut.

Serupa dengan aturan ganjil genap di Jakarta yang berlaku dari Senin sampai Jumat, di mana mobil listrik dibebaskan, atau punya tempat istimewa.

Urutan delapan ada kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, Sembilan kendaraan untuk kepentingan tertentu seperti Bank, dan kendaraan warga yang berdomisili di daerah sekitar Puncak, Bogor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya