Polisi Jelaskan Prosedur Jika Ada Kendaraan Kabur saat Razia

Kondisi mobil milik warga Rejang Lebong yang ditembaki polisi usai menerobos razia kendaraan, Selasa (18/4/2017). Akibat ini satu keluarga luka dan seorang di antaranya tewas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rudi Rediansyah/Musirawas

VIVA.co.id – Peristiwa penembakan satu keluarga oleh oknum polisi di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan hingga menyebabkan seorang meninggal dan beberapa korban lain termasuk anak-anak luka-luka menyita perhatian masyarakat luas. Publik geram dengan aksi oknum polisi yang melakukan penembakan, karena sasaran peluru ternyata mengenai pihak yang bukan merupakan kelompok penjahat.

Belakangan diketahui Honda City berkelir hitam yang dikendarai para korban berusaha meloloskan diri saat gelaran razia dilakukan, hingga akhirnya polisi melakukan pengejaran dan berujung penembakan.

Terkait hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ermayudi mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut telah melanggar standar operasional prosedur dalam melakukan razia kendaran bermotor, karena sampai mengancam keselamatan seseorang.

“Semua kegiatan kepolisian termasuk dalam pemeriksaan kendaraan harus berdasarkan dengan SOP yang ada,” kata Ermayudi kepada VIVA.co.id di Jakarta, Kamis 20 April 2017.

Menurutnya, jika pengendara yang terjaring razia atau pemeriksaan kendaraan meloloskan diri, memang dalam prosedurnya adalah dilumpuhkan. Namun pelumpuhan dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan dilakukan dengan sasaran ban kendaraan.

“Kalau pelanggaran melarikan diri itu sifatnya membahayakan polisi atau masyarakat maka kita lumpuhkan, tapi bukan pada orangnya, melainkan pada ban kendaraan mereka agar kendaraannya berhenti,” ujarnya menambahkan.

Dia menjelaskan, adapun SOP pemeriksaan kendaraan adalah adanya personel, kelengkapan administrasi dan ada cara bertindak dalam melakukan pemeriksaan seperti melakukan salam, menyampaikan informasi dan jenis pelanggarannya. “Kalau mereka kabur dan ada indikasi perampokan, kami meminta bantuan pada petugas yang berada dekat dengan jalan pengendara itu, bukan lalu menembak mereka. Ada aturannya, enggak bisa ditembak sembarangan juga,” tuturnya.

Yudi melanjutkan, ada sanksi yang bisa diberikan kepada oknum polisi yang melanggar SOP dalam menjalankan tugasnya. Untuk sanksinya biasanya dilihat dari hasil pemeriksaannya. “Itu harus melalui proses pemeriksaan dulu, rekonstruksi tergantung dari hasil itu bisa dicopot atau tidak,” kata dia. (hd)