Pajak Mobil Ferrari Setara Gaji Buruh Tiga Tahun

Ferrari California T.
Sumber :
  • Krisna Wicaksono/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengumumkan bahwa ada sekitar 1.700 mobil mewah yang pajaknya belum dibayar.

Oleh sebab itu, ia berencana untuk bertemu dengan komunitas Ferrari dan Lamborghini. Ia berharap, para pemilik mobil mewah tersebut mau membayar pajak kendaraan yang sudah menjadi kewajiban mereka.

Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 900 mobil mewah dengan harga jual di atas Rp2 miliar dan 800 ratus mobil dengan kisaran harga Rp1 miliar ini yang menunggak pajak.

Dan ribuan mobil-mobil eksotik tersebut, nilai tunggakan pajak mencapai Rp400 miliaran. Jika tidak dibayar hingga 31 Agustus 2017, para pemilik akan dikenakan sanksi.

Lantas, berapa sebenarnya besaran pajak untuk mobil-mobil mewah tersebut?

Menurut penelusuran VIVA.co.id, untuk membayar pajak Ferrari 458 Spyder lansiran 2016, pemilik harus merogoh kocek Rp110 jutaan. Uang sebanyak itu hampir setara dengan gaji buruh di DKI Jakarta selama tiga tahun.

Begitu pula untuk tipe Ferrari California T, yang merupakan Ferrari versi terendah. Sementara itu, Lamborghini Aventador 2015 pajaknya lebih mahal Rp20 jutaan dari supercar berlogo kuda jingkrak itu.

"Paling murah itu Porsche, Rp60 jutaan per tahun. Ferrari model apa pun Rp100 jutaan, selisihnya jika untuk model 458 Spyder hanya beda Rp10 jutaan. Lamborghini Aventador Rp110-120 juta," ujar salah satu pemilik showroom supercar di kawasan Jakarta kepada VIVA.co.id.

Sementara itu, menurut pengakuan salah satu pemilik Ferrari California HS30 lansiran 2014 yang tidak mau disebutkan namanya,setiap tahun dia harus merogoh kocek Rp100 jutaan untuk membayar pajak.

Berdasarkan data dari laman informasi nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) DKI Jakarta, Ferrari California T lansiran terbaru dihargai sekitar Rp5 miliar. Sementara itu, NJKB Ferrari 488 GTB sebesar Rp6 miliaran.