Rombongan Harley-Davidson Ditilang Polisi di Jakarta

Rombongan Harley-Davidson ditilang polisi
Sumber :
  • Instagram @satpatwalpoldametrojaya

VIVA – Empat motor gede yang sedang melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat diberhentikan oleh tim dari Satuan Pengawalan Ditlantas Polda Metro Jaya.

dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @satpatwalpoldametrojaya, Senin 29 maret 2021, kendaraan beroda dua jenis Harley-Davidson tersebut dianggap melanggar peraturan lalu lintas, terkait penggunaan lampu strobo dan rotator.

Aksi ini mematahkan stigma yang selama ini melekat di jajaran Polri, di mana banyak warga memandang petugas tidak berani menindak para pemilik motor mahal tersebut.

“Semua sama. Tetap dilakukan pemeriksaan dan penindakan. Yang lengkap silahkan jalan lagi, tapi kalau ga lengkap / tidak standar kuy motornya kita ajak nginep dulu di polda yak,” tulis pemilik akun.

Dipimpin oleh AKP Harnas Prihandito, tim meminta semua pengendara untuk turun dan memeriksa kelengkapan, termasuk apakah motor dibekali dengan surat-surat resmi.

Pemeriksaan dilakukan secara detail, hingga ke pengecekan nomor rangka dan mesin motor Harley-Davidson tipe Touring yang banderol per unitnya mencapai Rp1 miliar itu.

“Kami menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu tertib dijalan. Jangan menggunakan Rotator / strobo di kendaraan yang bukan Peruntukanya,” kata pemilik akun.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya kendaraan khusus saja yang diizinkan untuk menggunakan lampu rotator dan sirine.

Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sementara warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, serta mobil jenazah.

Sementara itu, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.