Benarkah Toko Suku Cadang Bekas Ini Penadah Motor Curian?

Lapak pedagang suku cadang sepeda motor di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Sumber :
  • Herdi Muhardi/VIVAcoid

VIVA.co.id – Beberapa waktu lalu, jajaran kepolisian Polda Metro Jaya beserta Polresta Depok menggelar razia terhadap para pedagang suku cadang bekas di Kampung Bulu dan Kampung Sasak Panjang, Tajur Halang, Bogor.

Aksi ini dilakukan terkait maraknya peredaran suku cadang bekas hasil pencurian maupun pembegalan yang marak terjadi. Modusnya, setelah dicuri, sepeda motor dipereteli dan dijual ke penadah yang ada di kedua wilayah tersebut.

Lalu, bagaimana dengan pedagang suku cadang bekas yang ada di daerah lain?

Salah satu pedagang suku cadang bekas di di Jalan Raya Bogor KM 27, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Memed mengatakan, tidak semua suku cadang bekas berasal dari hasil tindak kriminal.

Bahkan, stigma konsumen yang menganggap produk yang ditawarkan di kiosnya merupakan barang tadahan, ditanggapi santai.

"Biarin saja kalau orang mau bilang begitu. Tapi, yang dijual di sini kan bukan barang curian. Bahkan, di sini juga banyak barang baru, tapi KW," ujar Memed saat berbincang dengan VIVA.co.id, Senin 30 Mei 2016.

Menurut Memed, dirinya pun berhati-hati dan lebih tidak menerima, jika suku cadang yang dijual ke kiosnya nantinya akan disita oleh pihak leasing.

Memed menuturkan, adanya anggapan barang-barang curian memang sempat meresahkan dirinya dan beberapa penjual lainnya.

Hal yang sama diakui Edo, yang menjual suku cadang bekas di lokasi yang sama. Pria asal Jampang, Sukabumi, yang telah melakoni jual suku cadang bekas sejak era 90-an ini pun menampik, barang dagangannya hasil tadahan.

"Di sini memang konsumen biasanya  datang karena ingin ganti-ganti suku cadang. Tapi, barang lamanya tidak mau dibawa, maka ada yang ditinggal atau dijual (lebih murah)," ucapnya.

Lebih lanjut Edo menyatakan, suku cadang bekas yang ditinggalkan atau dijual konsumen biasanya dalam keadaan rusak. Yang kondisinya masih layak pakai akan diperbaiki. Sedangkan jika rusak parah dan tak bisa diperbaiki, maka akan dijual dengan cara kiloan.

"Di sini juga tak ada razia. Kalau pun mereka (polisi) memaksa razia, silahkan saja. Karena di sini juga banyak barang-barang barunya," jelasnya.