Kenaikan Pengurusan Surat Kendaraan 'Rusak' Penjualan Yamaha

Motor Yamaha
Sumber :
  • Dian Tami/VIVAcoid

VIVA.co.id – Pemerintah telah memberlakukan tarif baru pengurusan surat kendaraan sejak 6 Januari 2017 lalu. Banyak kalangan yang menganggap kebijakan ini sangat merugikan konsumen. Namun rupanya kebijakan ini juga dikeluhkan para pelaku industri otomotif tanah air.

Executive Vice President PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Dyonisius Beti, mengungkapkan, kebijakan ini ternyata sangat mempengaruhi penjualan sepeda motor pabrikan berlogo Garpu Tala ini. "Tentu mempengaruhi. Daya beli masyarakat tak bertambah," kata Dyon.

Dia mengatakan kenaikan tersebut dinilai akan menghambat daya beli masyarakat terhadap sepeda motor. Lantaran ada selisih harga sebesar Rp200 ribu-Rp400 ribu akibat kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan tersebut.

"Tapi kita pasti ikutin saja aturan pemerintah kalau kenaikan di pasar antara Rp200 ribu-Rp400 ribu," katanya.

Dyon mengungkapkan mau tak mau pihaknya harus menaikkan harga motor karena mengikuti biaya tarif sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

"Kenaikan kita tergantung tipe," katanya singkat. (one)