Ini Pertimbangan KPPU Hukum Yamaha-Honda

Sidang lanjutan dugaan kartel Honda-Yamaha di KPPU.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

VIVA.co.id – PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor terbukti melakukan persekongkolan dalam penetapan harga jual sepeda motor skutik 110-125 cc di Indonesia. Hal itu diungkapkan Majelis Komisi KPPU dalam sidang putusan dugaan kartel yang dilakukan Yamaha dan Honda. Keduanya pun dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp25 miliar untuk Yamaha, dan Rp22,5 miliar untuk Honda.

Lantas apa pertimbangan Majelis Komisi KPPU memutuskan Yamaha dan Honda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persaingan tidak sehat itu?

Dalam persidangan, Anggota Majelis Komisi KPPU, Munrokhim Misanam mengungkapkan sejumlah unsur Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat telah terpenuhi. "Unsur pelaku usaha terpenuhi, unsur perjanjian terpenuhi, unsur pelaku usaha dan pelaku usaha pesaing terpenuhi, unsur penetapan harga atau jasa yang yang harus dibayar oleh konsumen terpenuhi, dan unsur pasar juga terpenuhi," kata Munrokhim di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin 20 Februari 2017.

Dia mengatakan, adanya bukti perjanjian kerja sama dilihat dari pertemuan antarpejabat tinggi di lapangan golf dan adanya bukti surat elektronik atau e-mail pada 28 April 2014 dan 10 Januari 2015. Kata dia, pada 10 Januari 2015, ada e-mail yang dikirim Yutaka Terada yang saat itu menjabat sebagai Direktur Marketing YIMM kepada Dyonisius Beti selaku Vice President Direktur YIMM. Majelis menilai e-mail itu merupakan komunikasi resmi yang dilakukan antarpejabat tinggi YIMM.

"Mengingat pengirim dan penerima e-mail serta media yang digunakan yaitu e-mail resmi perusahaan, maka majelis komisi tidak serta merta mengabaikan fakta itu sebagai alat bukti," ungkapnya menambahkan.

Selanjutnya, Yamaha dan Honda terbukti bersama-sama bersaing di pasar yang sama yakni skutik berkapasitas mesin 110-125 cc di Indonesia. Jangkauan pemasaran serta perilaku para terlapor yang dipersoalkan dalam perkara a quo. Soal penetapan harga, keduanya dinilai bersekongkol dalam menetapkan harga jual sepeda motor skutik 110-125 cc di Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan adanya beberapa kali kenaikan sejumlah produk skuter matik masing-masing produsen, dengan dalih penyesuaian beberapa komponen.

"Majelis komisi meminta Kementerian Perindustrian mendorong peningkatan industri komponen lokal termasuk industri kecil menengah sehingga komponen utama motor seperti engine, transmisi, rangka, eletrikal dapat dihasilkan industri domestik," katanya.

Baca juga: Yamaha-Honda Terbukti Sengaja Bikin Mahal Harga Skutik