Selama 2018, Bawaslu Temukan 1.247 Dugaan Pelanggaran Pemilu

Petinggi Bawaslu.
Sumber :
  • Ridho Permana/VIVA.co.id

VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, selama 2018, pihaknya menemukan 1.247 dugaan pelanggaran pemilu. Dari jumlah  tersebut, 331 di antaranya bersumber dari laporan masyarakat dan 916 dari temuan Bawaslu.

Menurut Ratna, angka tersebut terhitung sejak tahapan awal pemilu atau tahap verifikasi partai politik. Setelah itu, berlanjut pada tahap pencalonan, kampanye, hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Ratna menuturkan, sebanyak 648 kasus atau 53 persen merupakan pelanggaran administrasi, 90 kasus adalah pelanggaran pidana pemilu. Selain itu, 84 kasus  merupakan pelanggaran kode etik, dan 125 kasus adalah pelanggaran hukum lainnya.

"Hingga saat ini, masih ada 64 kasus atau sekitar 5 persen dugaan pelanggaran pemilu yang masih dalam proses penanganan," kata Ratna saat konferensi pers di Jakarta Utara, Senin 10 Desember 2018.

Lebih jauh Ratna menuturkan, dari 331 dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan, 57 laporan berasal dari Jawa Timur, 35 Aceh, 24 Sulawesi Utara, 20 Banten dan 19 dari Sumatera Barat.

Untuk dugaan pelanggaran yang bersumber dari temuan, sebanyak 105 temuan berasal dari Jawa Timur, 101 temuan dari Jawa Tengah, 95 temuan dari Sulawesi Utara, 50 temuan dari Kalimantan Timur, dan 49 temuan dari Banten.

Ratna menegaskan, dari jumlah total laporan dugaan pelanggaran pemilu, sebanyak 225 kasus dinyatakan bukan pelanggaran pemilu. Hal ini setelah dilakukan penyelidikan oleh Bawaslu.