Ketua PA 212 Sudah Jadi Tersangka, Dijadwalkan Diperiksa Rabu

Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma'arif ketika diperiksa Badan Pengawas Pemilu Kota Solo pada Selasa, 22 Januari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Polisi ternyata sudah menetapkan Slamet Maarif, Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, sebagai tersangka dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Pemilu tentang kampanye.

Status tersangka Slamet diketahui setelah beredar foto surat perintah penyidikan dengan kop surat Kepolisian Resor Kota Surakarta dan bertanggal 9 Februari 2019. Surat itu ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Fadli, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Surakarta.

Dalam surat itu tertulis perintah kepada Slamet untuk menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka pada Posko Gakkumdu Polres Surakarta, Jalan Adi Sucipto Nomor 2, Surakarta, pada pukul 10.00 WIB, Rabu, 13 Februari 2019. 

Slamet diminta menemui tiga penyidik polisi, yakni Iptu Catur Agus, Ipda Supran Yogatama, atau Aiptu M Ichwan “… untuk dimintai keterangan selaku tersangka.” Dalam surat itu tertulis identitas Ustaz Slamet Maarif, MA, bekerja sebagai dosen dan guru.

Kepala Polres Kota Solo Komisaris Besar Polisi Ribut Hari Wibowo membenarkan surat pemanggilan pemeriksaan untuk Slamet itu. "Betul, kami panggil sebagai tersangka,” katanya melalui pesan singkat kepada VIVA pada Minggu malam, 10 Februari 2019.

Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu, yakni berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi, dan kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).

Pada Kamis, 7 Februari 2019, Slamet diperiksa di Markas Polres Kota Surakarta atas kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye berkaitan ceramahnya dalam kegiatan acara tablig akbar 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019.

Slamet menolak tuduhan bahwa ceramahnya itu bermuatan kampanye politik. Dia berdalih bahwa itu hanyalah visi dan misi atau program salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.