KPU Protes Tim Hukum Prabowo karena Dituding Bagian dari Petahana

Pimpinan KPU saat menghadiri sidang perselisihan Pilpres di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memprotes kuasa hukum Prabowo-Sandi sebagai pihak pemohon, Teuku Nasrullah, yang menuding lembaga penyelenggara pemilu itu sebagai bagian dari tim capres petahana pada Pemilu 2019. Ini terjadi di dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi di Jakarta hari ini, yang menghadirkan saksi fakta dan ahli yang disiapkan tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf (kubu 01) sebagai pihak terkait.

Protes itu dilayangkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai pihak termohon saat Nasrullah menggali keterangan saksi bernama Anas Nasrullah soal kehadiran KPU di acara pelatihan relawan TKN Jokowi-Ma'ruf.

"Yang mulia, kami keberatan," ujar Wahyu kepada majelis hakim, Jumat 21 Juni 2019. Pertanyaan Nasrullah ke Anas dianggap framing karena seolah mengambil asumsi TKN menempatkan KPU sebagai bagian dari upaya pemenangan.

"Kenapa Anda (Anas) menghadirkan KPU dan Bawaslu? Apakah saudara telah menempatkan KPU sebagai bagian tidak terpisahkan dari paslon 01?" ujar Nasrullah.

Karena itu, Wahyu meminta Nasrullah mencabut pernyataannya. KPU hadir di acara sebagai undangan untuk memberi materi. KPU menegaskan, mereka juga akan hadir jika BPN Prabowo-Sandi mengundang mereka.

"Kami keberatan dengan pertanyaan dan pernyataan dari Pak Nasrullah, kuasa hukum pemohon yang menyatakan seolah-olah KPU bagian yang tidak terpisahkan dari paslon 01," ujar Wahyu.

Sementara Nasrullah bersikeras tidak akan mencabut pernyataannya. Hakim konstitusi Manahan Sitompul lantas menegur keduanya, karena saling membalas tanpa menghiraukan majelis hakim MK.

Manahan menegaskan hal yang diperdebatkan bukan merupakan persoalan, karena hal yang lebih utama, yaitu maksud kehadiran KPU ke acara TKN, sudah terjawab dari keterangan saksi.

"Jangan langsung-langsung (berbicara) juga, hormati majelis," ujar Manahan kepada pihak pemohon dan termohon. (ren)