Bawaslu NTT: Pelanggar Prokes Dikurangi Masa Kampanye Selama 3 Hari

Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas Mauritius Djawa
Sumber :

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang diduga dilakukan pasangan calon dan tim pemenangan dalam tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 di empat kabupaten, Provinsi NTT.

Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas Mauritius Djawa di Kupang, Jumat, menyebutkan keempat kabupaten itu, yakni Kabupaten Manggarai, Ngada, Belu, dan Timor Tengah Utara (TTU).

Menurut dia, jenis pelanggaran yang dilakukan para pasangan calon pada umumnya karena dalam pelaksanaan kampanye melibatkan masyarakat lebih dari 50 orang.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan pasangan calon, Bawaslu telah mengeluarkan teguran tertulis yang isinya meminta kepada pasangan calon agar dalam tahapan kampanye selanjutnya harus mematuhi protokol kesehatan.

"Ada juga pasangan calon yang hanya diberikan saran untuk melakukan perbaikan dan tidak mengulangi hal yang sama," katanya.

BACA JUGA: Bawaslu NTT Nilai Kampanye Paslon Belum Taati Protokol Kesehatan

Bagi pasangan calon yang mendapat surat teguran tertulis tetapi tidak diindahkan, Bawaslu akan memberikan sanksi adiministrasi untuk diteruskan ke KPU.

"Bagi yang melanggar akan dikurangi masa kampanyenya selama 3 hari," katanya.

Thomas juga mengimbau semua pasangan calon maupun pemilih agar tetap menaati protokol kesehatan demi kenyamanan semua pihak. (ant)