Hoax Kini Dianggap Teror
- PeopleOnline
Dalam kasus hoax, Heru berpendapat penegak hukum bisa menerapkan pasal 27 ayat 3 UU ITE, dan juga pasal 28 undang-undang yang sama. Dia menjelaskan apabila hoax itu merugikan orang lain maka bisa digunakan pasal 27 ayat 3, sanksinya maksimal 4 tahun sehingga terduga pelaku tidak bisa langsung ditahan.
Sedangkan, pasal 28 itu bicara dua hal yaitu kabar bohong atau hoaks, dan ujaran kebencian. Di ayat satunya kabar bohong, menyangkut transaksi elektronik, misalnya jualan online yang ada kerugian konsumen. Kemudian, ayat duanya, tentang hate speech.
"Kenapa banyak yang pakai Pasal 28 UU ITE, karena ancamannya 6 tahun dan bisa ditahan," kata Heru.
Heru mengatakan jika UU Terorisme tetap dipakai dalam menangani kasus hoax maka dampak yang ditimbulkan adalah masyarakat menjadi takut. Dia pun menyarankan agar pemerintah, khususnya penegak hukum untuk hati-hati dalam menerapkan pasal.
Alasannya, Indonesia malah bisa jadi dianggap gudang teroris di dunia internasional karena penyebar hoax yang dianggap teror. Heru mengingatkan siapapun berpotensi membuat hoax, baik kalangan atas, bawah, orang yang tidak berpendidikan, orang berpendidikan, pemerintah.
"Dan kalau itu dianggap teror, nanti kita dianggap gudang teror," tuturnya. (hd)