Hoax Kini Dianggap Teror
- PeopleOnline
Sementara itu, Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia mengatakan jika dilihat dari dampaknya, hoax sama berbahayanya dengan ancaman teror. Sama-sama berbahaya dan sama-sama harus diperangi. Bahkan hoax bisa menghancurkan bangsa dan memecah belah persatuan.
Menurut Ujang, hoax juga merupakan salah satu bentuk ancaman di era modern. Karena isinya konten yang menghancurkan yang bukan merupakan kebenaran.
"Dalam hoax ada kebohongan, fitnah, adu domba, dekonstruktif dan lain-lain," kata Ujang kepada VIVA, Rabu, 20 Maret 2019.
Ujang melanjutkan jika terorisme mengancam dengan senjata dan sejenisnya sedangkan hoax terornya melalui media. Terutama media sosial. Namun dampaknya sama-sama membahayakan.
"Karena sama-sama membahayakan, makanya harus diperangi," katanya.
Cukup UU ITE
Terkait dengan pemakaian UU Terorisme, Guru Besar Hukum Universitas Krisnadwipayana, Indrianto Seno Adji, tidak sependapat dengan Wiranto. Dia menjelaskan bahwa hukum pidana memang berkembang sesuai ruang, tempat dan waktu tapi tetap hukum pidana hanya perangkat sarana akhir dari penegakan hukum (ultimum remidium).
Dengan demikian, lanjutnya, hukum pidana menghindari dan tidak dilakukan dengan cara-cara emosional dan tidak menimbulkan kesan adanya over criminalization (kriminalisasi yang berlebihan).
Indrianto menuturkan bahwa penyebar hoax dalam pilpres sebaiknya tetap berbasis pada mainstream action-nya pada penyebaran berita bohong dan lain-lain, dan bukan tindakan terorisme. Walau secara hukum tindakannya memenuhi rumusan terorisme.
"Karena itu dari sisi efektifitas sosiologis, sudah cukup diterapkan UU ITE maupun KUHPidana dibandingkan UU Terorisme," kata Indrianto yang pernah menjadi salah satu pimpinan KPK tersebut.
Terlalu Berbahaya
Senada dengan Indrianto, Pengamat Komunikasi dan Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menilai penggunaan UU Terorisme dalam kasus berita bohong terlalu berlebihan, dan berbahaya. Dia menjelaskan terorisme juga merujuk pada menghilangkan nyawa orang lain dan pelakunya bisa saja ditembak oleh aparat. Bila ini diteraplan dalam persoalan hoax maka menjadi berbahaya.
"Kalau dianggap perbuatan teror itu kabur (tidak jelas), maka bisa ditembak. Kan berbahaya," kata Heru kepada VIVA, Rabu, 20 Maret 2019.
Heru mengatakan pembuat teror yang sebenarnya itu menghilangkan nyawa orang. Menurutnya, tidak akan bisa disamakan dengan kasus hoax.