Dilema Kesehatan Gigi dan Mulut
- Pixabay/pexels
Menurut peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, perawatan gigi yang dapat dijaminkan oleh BPJS Kesehatan adalah administrasi pelayanan. Layanan tersebut terdiri atas biaya pendaftaran seseorang dan biaya administrasi lainnya yang mungkin timbul selama proses perawatan gigi yang dilakukan oleh seorang peserta BPJS.
Selain itu, beberapa perawatan gigi antara lain, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi di rekanan BPJS Kesehatan. Selain itu, pramedikasi (pemberian obat yang dilakukan sebelum dilakukan anesthesia atau pembiusan untuk melakukan operasi) dan kegawatdaruratan oro-dental juga ditanggung.
Pencabutan gigi, pengobatan pasca ekstraksi, tambalan GIC, tambalan komposit, pembersihan karang gigi (scaling) hingga gigi palsu namun dengan syarat tertentu.
Besaran subsidi yang diberikan ternyata beragam dan tak gratis sepenuhnya. Ada subsidi yang dianggarkan, dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
Namun, sayangnya pelayanan itu tidak diikuti oleh dukungan fasilitas klinik gigi yang memadai.
"Pemerintah juga kurang perhatian dengan kondisi kesehatan gigi dan mulut di Indonesia, hal itu bisa dilihat dari posisinya di BPJS," ujar Hananto.
BPJS itu hanya membiayai sakit dan kuratif (bersifat pengobatan). Sementara itu, preventif dan promotif itu bukan programnya BPJS, sehingga yang preventif dilupakan masyarakat.
Masyarakat hanya fokus pada pengobatan dan mengabaikan pencegahan. Seharusnya yang baik itu meningkatkan program preventif.
"Caranya dengan menyatukan semua pihak, ya pemerintah pusat, daerah, lembaga-lembaga, masyarakat, hingga corporate," ujarnya.
Program BPJS itu sebetulnya bagus, tapi untuk dokter gigi ini masalah. "Semakin kita mengadakan penyuluhan semakin banyak yang datang dan khawatir, itu menyebabkan banyak masyarakat yang datang ke klinik-klinik gigi, hingga rumah sakit," tuturnya.
Menurut Hananto, hal itu justru memberatkan pihaknya. "Bagus jika banyak yang datangi dokter gigi, namun semakin banyak yang datang, maka semakin banyak biaya yang dikeluarkan dokter gigi," katanya.
Sementara itu, pihak BPJS membayarnya dengan sistem kapitasi (sistem pembayaran yang besarnya biaya tidak dihitung berdasarkan jenis dan pelayanan kesehatan melainkan berdasarkan jumlah pasien yang ditanggungnya).
"Karena itu sekarang kita hanya fokus untuk meningkatkan kapitasi. Supaya barang-barang, bahan atau kebutuhan kita bisa terpenuhi oleh dengan adanya kapitasi ini. Pemerintah sudah menjanjikan akan meningkatkan kapitasi, tapi kami tidak tahu kapan, karenanya saya minta ini untuk segera dilaksanakan," tuturnya.