Selamat Memilih, Indonesia
- ANTARA FOTO/FB Anggoro
Kemudian, surat suara DPR RI dengan tanda warna kuning. Dalam surat suara ini terdapat 16 kotak kolom logo partai politik peserta Pemilu 2019 beserta nomor urutnya. Setiap 16 kotak ini menyertakan 10 nama caleg dari partai politik dengan nomor urutnya. Surat suara DPR RI ini lebih besar dibandingkan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden. Ukuran surat suara DPR RI ini 51 x 82 cm.
Selanjutnya, ada surat suara DPD RI yang memiliki ciri dengan warna merah. Dalam surat suara DPD ini terdapat gambar calon anggota DPD beserta nomor urutnya.
Lalu, ada surat suara DPRD tingkat provinsi yang memiliki warna biru. Surat suara ini hampir sama dengan surat suara DPR RI. Ada logo partai, nama caleg, dan nomor urut caleg.
Kemudian, surat suara untuk DPRD tingkat kabupaten/kota yang memiliki tanda hijau. Surat suara ini terdapat logo partai disertai nomor urut dan nama caleg.
Publikasi Quick Count
Setelah pemungutan suara ditutup, perolehan suara akan dihitung di masing-masing TPS. Hasil hitung cepat perolehan suara baru bisa dilansir para lembaga survei dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan, pemilihan akan dilakukan mulai pukul 07.00 sampai 13.00 WIB. Dua jam setelah itu, atau sekira pukul 15.00 WIB, baru diperbolehkan merilis hasil hitung cepat terkait pemungutan suara.
Ada 40 lembaga survei yang akan berpartisipasi dalam hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019. Semuanya telah terdaftar dan dinyatakan lolos verifikasi KPU untuk melakukan hitung cepat pada Rabu, 17 April 2019.
"Kami mengimbau lembaga survei itu mematuhi aturan yang ada, jadi tidak boleh merilis hasil surveinya sebelum waktu yang ditentukan undang-undang," kata Wahyu di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2019.
Aturan soal publikasi quick count itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 16 April 2019. MK telah memutuskan menolak seluruh gugatan pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan MK itu terkait dengan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan sejumlah media massa dan lembaga survei. Pengajuan ini terkait aturan publikasi quick count setelah dua jam selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia Barat, pelarangan survei di hari tenang, serta ancaman pidana terkait hal tersebut.