Selamat Memilih, Indonesia
Rabu, 17 April 2019 - 05:30 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/FB Anggoro
Dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan pemohon sehingga aturan-aturan yang digugat di atas tetap diberlakukan pada masa tenang dan pencoblosan nanti. "Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (ase)