Selamat Memilih, Indonesia

Mural karya seniman bertema ajakan memilih di Pemilu serentak 2019, di Kota Pekanbaru, Riau
Sumber :
  • ANTARA FOTO/FB Anggoro

Dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan pemohon sehingga aturan-aturan yang digugat di atas tetap diberlakukan pada masa tenang dan pencoblosan nanti. "Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (ase)