Grasi Diberi, Jokowi Dicaci

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA –  Komitmen Presiden Jokowi untuk memberantas korupsi dipertanyakan. Sebab, dalam selisih waktu sekitar sepekan, dua koruptor mendapatkan keringanan hukuman. 

Pekan lalu, Presiden Jokowi memberi grasi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Annas adalah terpidana kasus suap terkait alih fungsi hutan di Riau. Hakim memvonisnya dengan hukuman tujuh tahun penjara, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah satu tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung. 

Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas disebut, terbukti menerima suap sebesar Rp500 juta dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung, yang saat itu menjabat Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia. 

Belum selesai kehebohan pemberian grasi dari Jokowi kepada Annas Maamun, kabar lain yang bikin nyeri telinga kembali terdengar. Kali ini dilakukan oleh MA yang memberikan pengurangan hukum untuk Idrus Marham, politisi Partai Golkar yang tersangkut kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Menurut Kapala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto, pemberian grasi untuk Annas ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2019, berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang Pemberian Grasi. 

Dengan grasi dari Presiden, hukuman Annas dikurangi satu tahun. Dari semula tujuh tahun menjadi enam tahun. Sehingga, Annas akan bebas pada 3 Oktober 2020, dari semula 3 Oktober 2021.

"Menurut data pada sistem data base pemasyarakatan, bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama satu tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016," kata Ade, Selasa 26 November 2019. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Idrus Marham dengan pidana tiga tahun penjara, karena dianggap terbukti menerima suap terkait Proyek PLTU Riau-1, bersama-sama Eni Maulani Saragih.  

Tak puas putusan itu, Idrus melalui pengacaranya mengajukan banding. Namun, di Pengadilan Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya menjadi lima tahun bui. Kemudian, Idrus mengajukan kasasi ke MA.  

“Dengan pengurangan hukuman dari MA, jatah lima tahun yang harusnya dihabiskan Idrus Marham di penjara, sangat berkurang menjadi dua tahun. Sementara itu, Annas diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016," kata Ade.