Kredit Kendaraan, Menolong atau 'Jebakan Batman'

Ilustrasi kredit mobil.
Sumber :
  • Istock

VIVA.co.id – Fasilitas kredit baik lewat leasing maupun bank memang memudahkan siapapun untuk memiliki kendaraan bermotor. Tak heran jika lebih dari 70 persen pemilik kendaraan saat ini memilih fasilitas kredit tersebut. Namun benarkah membeli kendaraan secara kredit adalah pilihan ‘pintar’?

Rupanya dibalik kemudahan yang ditawarkan pihak perusahaan pembayaran, membeli kendaraan secara kredit ternyata juga menyisakan ‘derita’. Tak sedikit konsumen yang justru mengeluh karena dana yang dikeluarkan justru lebih besar bahkan bisa dua kali lipat dari harga kendaraan jika dibeli secara cash.

Hal ini juga diakui Marketing Relation Departement Head Toyota Astra Finance, Widi Cahyono. Menurut Widi dalam hal transaksi pembelian menggunakan sistem kredit memang konsumen dikenakan beberapa biaya tambahan selain uang muka atau down payment (DP). Hal ini tak sepenuhnya diketahui sang konsumen.

“Biasanya biaya tambahan berbeda-beda setiap leasing. Terkadang ada juga biaya yang dihilangkan jika di lapangan ada event atau pameran (adanya promosi),” kata Widi saat berbicang dengan VIVA.co.id beberapa waktu lalu.

Hal senada juga diungkapkan Corporate Communication Federal International Finance (FIF) Group, Arif Reza Fahlepi. Menurutnya, meningkatnya harga sepeda motor atau mobil secara kredit tak lain karena adanya beberapa proses biaya tambahan yang akhirnya dibebankan kepada para konsumen.

“Di antaranya, karena adanya biaya asuransi jiwa, baik pengendara maupun penumpang, asuransi kendaraan (total loss only), lalu bunga, dan biaya administrasi. Untuk berapa biaya tambahan tergantung kendaraan. Namun simplenya, asuransi menjadi paling wajib karena kendaraan yang dikredit belum sepenuhnya milik konsumen, jadi masih ada tanggung jawab leasing,” kata Reza.

Reza mencontohkan, jika sepeda motor seharga Rp20 juta dibeli secara kredit, setidaknya terdapat biaya asuransi sebesar Rp200-300 ribu per tahun. Maka, biaya Rp200-300 ribu pertahun bisa dibagi selama 12 bulan, lalu dikalikan jumlah tenor. Hal serupa juga berlaku untuk kendaraan roda empat yang tentu akan lebih besar.

Dan yang paling jarang diketahui, biasanya membayar secara kredit tak lepas dari peran bank yang ternyata membantu membeli motor atau mobil. Setelah itu bank yang bersangkutan membayar secara tunai ke diler. Oleh karena itu, BPKB motor konsumen rupanya disimpan di bank, dan konsumen mengangsur atau kredit untuk menebus BPKB tersebut.