Menuju Rekonsiliasi Peristiwa 1965
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Hal senada juga diungkapkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). LSM ini menilai, pelaksanaan simposium justru mengaburkan fakta pelanggaran HAM.
Koordinator Kontras, Haris Azhar mengungkapkan, simposium ini seolah-olah menjadi ajang 'cuci tangan' para pelaku atas peristiwa tersebut.
Menurut Haris, dari sambutan Menkopolhukam dan paparan beberapa pelaku sejarah saat itu, sama sekali tidak ditemukan pengakuan secara jujur dan kesatria untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM berat ini secara adil dan bermartabat.
"Jika demikian adanya, pernyataan Menkopolhukam menegaskan bahwa Simposium Nasional hanya formalitas semata," katanya, Senin 18 April 2016.
Usulan penyelesaian pelanggaran HAM
Ketua panitia pengarah acara, sekaligus Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo berharap, simposium dapat menghadirkan suatu fakta berbeda dari sejarah versi rezim Orde Baru yang selama ini tertulis.
Selain itu, memberikan ruang bagi para keluarga korban untuk mengungkap kebenaran yang mereka alami.
"Ini lebih banyak belajar mendengarkan, bahwa orang punya kebenaran berbeda dari yang ditulis," ujar Agus di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin 18 April 2016.
Sementara itu, anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Sidarto Danusubroto berharap, simposium dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat Indonesia ke depan. Misalnya, dengan menghasilkan sebuah payung hukum bagi korban dari tragedi 1965 tersebut.
"Saya pribadi mengharapkan adanya rekomendasi, legal umbrella (payung hukum). Bisa rehabilitasi umum bagi korban. Bangsa yang besar tidak perlu malu membaca masa kelam sejarahnya," katanya.
Sidarto juga berharap, para korban tragedi 1965 dan keluarganya mendapat perlakuan yang sama dari negara. Termasuk, tidak dicap sebagai PKI, dengan stigma turut terlibat penculikan para jenderal di Jakarta.
Dalam simposium ini, Ketua Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) Kamala Candrakirana, memberikan enam poin solusi penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang disebutnya sebagai Satya Pilar.
"Saya menyuguhkan sebuah konsep penyelesaian. Ini kerja yang sangat keras dan konsisten oleh masyarakat sipil beserta korban masa lalu," katanya, saat menjadi narasumber, Selasa 19 April 2016.
Satya Pilar itu terdiri dari penegakan integritas Indonesia sebagai negara hukum, mengungkap kebenaran dan pengakuan, serta penanganan khusus untuk pemulihan korban pelanggaran HAM. Hal ini meliputi kebijakan sosial tentang pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.