Perlawanan 'Lunak' La Nyalla
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ini menjadi keempat kalinya PSSI itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama, setelah tiga kali penetapan sebelumnya dinyatakan tidak sah dalam praperadilan.
Selang sehari setelah ditetapkan menjadi tersangka untuk keempat kalinya itu, La Nyalla ditangkap di Singapura, dan langsung dibawa kembali ke Indonesia menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan kode GA 835. Alasannya, dia melanggar batas izin tinggal di negara itu.
"Saudara LN (La Nyalla Mattaliti) dalam posisi over stay di Singapura dan diserahkan kepada pejabat imigrasi di KBRI Singapura," ujar Kepala Humas Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Heru Santoso, Selasa, 31 Mei 2016.
La Nyalla memang sempat menjadi buronan Kejati Jawa Timur karena mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali, setelah ditetapkan menjadi tersangka untuk pertama kalinya pada 16 Maret 2016 lalu.