Perlawanan 'Lunak' La Nyalla

La Nyalla Mattalitti.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

"Tapi kami ini berulang kali ya tontonan yang tidak sehat, sampai 1.000 kali sprindik (surat perintah penyidikan) mau dikeluarkan. Sudahlah, kita akan hadapi terus sampai ke pengadilan mudah-mudahan hasilnya baik," ujarnya.

Padahal sebelum pemeriksaan terhadap La Nyalla, ada rencana tim kuasa hukum untuk kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait masalah penetapan tersangka dan penahanan.

Kejati Jawa Timur Pesimistis

Perubahan sikap dari kubu La Nyalla ini tentunya menjadi angin segar bagi Kejati Jawa Timur. Kepastian ini membuat mereka tidak lagi stagnan pada permasalahan sah tidaknya penetapan tersangka, dan membawa kasus ini ke pengadilan.

Padahal sebelumnya, Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung sudah bersikap pesimistis, kasus ini bisa dibawa sampai pengadilan jika yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan praperadilan. Alasannya, La Nyalla masih punya hubungan darah dengan Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali.

“Kalau (mengajukan) praperadilan kami tidak jamin (Kejati Jatim menang). Kan, semua masyarakat tahu bahwa La Nyalla punya paman Ketua MA,” kata Maruli dalam perbincangan dengan tvOne pada Rabu pagi, 1 Juni 2016.

Namun Maruli mengklarifikasi, pernyataan itu bukan bermaksud menuduh La Nyalla disokong para hakim karena ketua MA kebetulan menjadi pamannya. Pernyataan itu dilontarkan karena dia merasa ada banyak keganjilan selama tiga kali proses sidang praperadilan yang diajukan La Nyalla di Pengadilan Negeri Surabaya.

Keganjilan itu, kata Maruli, terlihat dari sikap hakim yang menolak kehadiran saksi dan fakta yang diajukan Kejati Jawa Timur di persidangan. “Kami menghadirkan saksi (dan) fakta tetapi hakim keberatan. Harusnya hakim menerima saja,” ujarnya.

Padahal berdasarkan pengalamannya mengikuti sidang praperadilan, hakim selalu menerima saksi dan fakta yang dihadirkan para pihak. Walaupun pada putusan akhirnya, mereka bisa menolak atau mengabulkan permohonan, tetapi hakim menjalankan prosedur dengan menerima saksi dan fakta yang dihadirkan.

“Tapi di Pengadilan Negeri Surabaya tidak begitu, hakim langsung menolak saksi dan fakta yang diajukan Kejati Jatim,” ujar Maruli berargumentasi.

Menanggapi ini, kuasa hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan, menilai pernyataan Maruli mengada-ada. Dia mengingatkan bahwa pernyataan seputar hubungan kekeluargaan antara La Nyalla dengan Hatta Ali tidak berdasar.