Ada Apa dengan Gojek?
- Twitter/@ResJaksel
Pada November tahun lalu, pengemudi juga menuntut untuk kepada manajemen agar mengangkat mereka menjadi karyawan.
Saat itu, koordinator aksi pengemudi Gojek, Fitrijansjah Toisutta mengatakan, ia dan beberapa rekannya akan kembali melakukan demonstrasi, karena permintaan mereka agar diangkat menjadi karyawan belum ditanggapi manajemen perusahaan.
Selain itu, menurutnya, status kemitraan antara pengemudi ojek dan PT Gojek Indonesia selama ini telah menyalahi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sehingga, dia menganggap perjanjian itu bisa batal. Selain mereka mempermasalahkan itu, mereka juga meminta pengemudi Gojek menjadi karyawan, sehingga terkait upah dan mekanisme pemotongan bisa jelas.
Pengemudi dari PT Gojek Indonesia, saat itu juga menuntut pengembalian tarif per kilometer menjadi Rp4.000, dari Rp3.000 per kilometer yang pada November tahun lalu diberberlakukan.