Belajar dari Buni Yani, Hati-hati Pakai Media Sosial

Buni Yani (kanan)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Bagi Anda pengguna media sosial, diimbau untuk menahan diri. Jika lepas kendali, ada ancaman kurungan penjara bakal menanti. Seperti yang menimpa Buni Yani. Dia dijadikan tersangka penyebar informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

Buni ditetapkan sebagai tersangka karena menulis kata-kata pada caption video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Diketahui, Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot (Kotak ADJA) melaporkan akun media sosial Facebook Si Buni Yani terkait polemik Surat Al Maidah ayat 51.

Buni dijerat dengan pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, mengatakan, penetapan status tersangka pada Buni Yani tidak asal, namun melalui prosedur yang tepat.

"Penyidik memenuhi empat alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk. Kalau keterangan tersangka atau terdakwa itu kan bukan yang utama," ujar Awi di kantornya.

Awi melanjutkan, keterangan para ahli menyatakan bahwa unggahan Buni Yani pada laman media sosial Facebook itu memenuhi unsur sebagaimana hukum yang berlaku. Awi menegaskan, video yang di-posting tidak bermasalah akan tetapi tulisan Buni Yani yang dipermasalahkan.

"Pertama, title atasnya 'Penistaan Terhadap Agama?' Kemudian kedua, 'bapak ibu (pemilih muslim)', itu tidak ada kata-kata itu dalam video. Kemudian titik-titik dibohongi Surat Al Maidah 51 (dan) 'masuk neraka (juga bapak ibu)'. Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dari video ini," kata Awi, sambil membacakan postingan Buni tersebut.

Selanjutnya, tiga paragraf kalimat tersebut berdasarkan keterangan saksi ahli meyakinkan penyidik bahwa sangkaan yang bersangkutan melanggar pasal 28 ayat 2.

Pilih-pilih informasi

Kasubdit IT dan Cyber Crime Bareskrim Polri, Komisaris Besar Himawan Bayu Aji, meminta kepada pengguna media sosial untuk cermat dalam memilih informasi yang berkembang di jejaring sosial agar tidak termakan informasi yang hoax atau tidak jelas kebenarannya.

Sebagai “polisi siber”, Himawan mengetahui cara penyebaran berita hoax ini di internet dan pesan instan. Dikatakan dia, orang yang pertama menyebarkan berita palsu itu disebut juga dengan buzzer.

"Buzzer itu awalnya adalah kegiatan positif untuk mempublikasikan dan memberitakan hal-hal positif tentang sebuah kegiatan. Namun seiring dengan perkembangannya banyak digunakan untuk menyebarkan hal-hal negatif, bahkan berita hoax," ujar Himawan.

Lalu ia menambahkan, dalam menyebarkan berita hoax tersebut, ada tim khusus yang memiliki kemampuan grafis. Sehingga bisa memberikan gambar atau kata-kata yang tidak sesuai dengan kebenarannya.

“Kemudian, berita hoax juga terlihat dari ketidaksesuaian antara judul dan isi,” ucapnya.

Himawan menjelaskan, tim-tim penyebar berita hoax ini juga membuat akun-akun tandingan terhadap pemberitaan yang ingin dialihkan menjadi berita palsu. Menurut Himawan, biasanya si pembuat akun adalah orang yang sama namun memiliki beberapa akun berbeda.

"Pemilik akun itu sengaja membuat akun yang sifatnya pro dan ada yang kontra. Jadi sengaja membuat situasi jadi pro kontra dengan memancing warga bergabung dalam diskusi itu," kata Himawan.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Letnan Jenderal TNI Yayat Sudrajat. Menurut dia, perkembangan media sosial yang begitu cepat bahkan bisa menjadi ancaman keamanan bangsa Indonesia.

"Media ini banyak potensi memberikan ancaman baru keamanan, kekerasan, ideologi dan konflik horizontal," kata Yayat di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 24 November 2016.

Salah satu konflik horizontal yakni aksi unjuk rasa pada 4 November 2016 soal penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tak hanya itu, konflik horizontal juga terjadi pada saat kontestasi pemilihan Presiden pada tahun 2014 lalu akibat informasi yang tidak akurat. Karena itu, perlu ada deteksi dini dengan memanfaatkan teknologi agar konflik horizontal tidak terjadi.

"Indonesia harus memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk membangun deteksi dini konflik," ujarnya.

Menurutnya, tercatat bahwa setengah dari jumlah penduduk Indonesia aktif menggunakan media sosial atau sekira 132,7 juta orang. Dari jumlah itu sekira 92,8 juta orang menggunakan internet sambil bekerja.

"Ini sangat rentan konflik. Akhirnya konflik bisa terjadi kapan saja," katanya.

Yayat mengimbau kepada elemen masyarakat agar supaya waspada dalam memilih informasi, apakah itu sumber informasinya dapat dipertanggungjawabkan atau tidak.

"Intinya kita ini tidak ingin media-media sosial yang berkembang bukan main, ada juga yang bagus banyak juga yang mengadu domba, ini yang kita tidak kehendaki," katanya.

Ancaman penjara

Kepolisian Republik Indonesia telah mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan kabar bohong (hoax) di media sosial. Sebab, Polri akan menjerat penyebar hoax di media sosial atau internet dengan pasal 28 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sesuai ketentuan dalam pasal tersebut, pada ayat 1 mengatur setiap orang dilarang untuk menyebarkan berita bohong.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik," demikian ketentuan ayat 1 pasal 28 UU ITE.

Dalam ayat kedua pasal tersebut, juga terdapat ketentuan larangan kepada setiap orang untuk menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," bunyi ayat 2 pasal 28 UU ITE.

Dalam bab ketentuan pidana pada UU ITE tercantum rincian ancaman pidana penyebar hoax. Pasal 45 atau 2 UU ITE berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 maka dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain pasal 28 tersebut, menurut kabar pesan berantai yang beredar di WhatsApp, penyebar hoax juga bisa dijerat dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam UU tersebut, ada dua pasal yang bisa menjerat penyebar hoax yaitu pasal 14 dan pasal 15.

Pasal 14

(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15:

Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.