Menuntut Si Perusak Surga Raja Ampat
- crossingindonesia.com
Atas itu, maka ada dua kemungkinan kesalahan manusia dalam kejadian itu. Pertama lalainya Nakhoda MV Caledonian memperhatikan fenomena pasang surut Raja Ampat, dan kedua lalainya pemerintah setempat yang justru membantu menarik kapal secara paksa tanpa ikut memperhatikan pasang surut air.
Cukup ganti kerugian?
Terlepas itu, kini proses investigasi atas hancurnya karang di Raja Ampat sedang dilakukan pemerintah Indonesia.
Sementara itu, kerugian terhitung diperkirakan mencapai US$1,28 juta atau US$1,92 juta atau lebih dari Rp25 miliar yang harus menjadi kompensasi MV Caledonian Sky kepada Indonesia atas kerusakan itu.
Namun, hal ini masih tetap perlu didalami, baik itu penghitungan valuasi ekonomi kerusakan karang, kelengkapan dokumen kapal MV Caledonia Sky, dan siapa yang bertanggung jawab penuh di balik insiden yang disayangkan itu.
"Juga akan dicari pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan hingga kapal tersebut dilepas. Memastikan pemilik/agen kapal serta kelengkapan dokumen kapal," tulis akun twitter resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan RI usai rapat koordinasi menindaklanjuti kasus MV Caledonia Sky, Rabu, 15 Maret 2017.
FOTO: Tim peneliti mendata kerusakan karang yang disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu, 4 Maret 2017.
Dalam rapat koordinasi itu, diketahui tim akan melibatkan Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya, Ancaman pidana
Yang jelas, bila merujuk ke Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka perusakan sumber daya alam seperti terumbu karang, gambut atau pun hutan dipastikan tindakan kriminal yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara.
Atas itu, meski kemudian MV Caledonian Sky membayar ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkannya, ia tetap tak bisa lepas dari jeratan pidana yang diatur sesuai UU di Indonesia.
"(Jadi) Kendati perusahaan asuransi bersedia membayar kerusakan lingkungannya, namun hal itu tidak dapat menghilangkan aspek pidananya," ujar Jekson Simanjuntak, ketua Eco Diver Journalists, dalam siaran persnya.