505, Aksi Mengawal Vonis Ahok
- Danar Dono
VIVA.co.id – Rangkaian aksi bertajuk Bela Islam berlanjut lagi. Kali ini, aksi bakal digelar Jumat, 5 Mei 2017. Aksi damai yang dikenal dengan sebutan aksi 505 itu masih terkait perkara dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Adalah Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menginisiasi aksi tersebut. Mereka mengklaim, aksi untuk mendukung majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar memutuskan dengan adil kasus yang melibatkan Ahok, sapaan Basuki. Vonis perkara itu akan dibacakan majelis hakim pada 9 Mei 2017.
Sejumlah hal menjadi alasan aksi ini dilakukan. Kekecewaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ahok, misalnya. Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Tuntutan jaksa yang berlandaskan pada Pasal 156 KUHP tentang penodaan golongan bukan dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, dinilai telah mempermainkan hukum.
"Drama persidangan yang sudah tercium sejak awal akan menggeser Pasal 156a ke Pasal 156 ternyata betul-betul dilakukan. Ini bukan saja mempermainkan hukum. Tetapi ini juga sudah mengusik rasa keadilan umat Islam Indonesia," kata Ketua Umum GNPF-MUI Bachtiar Natsir, di Jakarta Selatan, Selasa, 2 Mei 2017.
Bukan hanya itu. Tuntutan jaksa juga dinilai merendahkan fatwa yang telah dibuat MUI. Selama ini, negara disebut selalu merujuk kepada fatwa MUI dalam beberapa kasus penodaan agama sebelumnya. Namun, dalam kasus Ahok, fatwa MUI seakan telah didelegitimasikan.
Lantaran itu, sejumlah tokoh dan ulama bergerak menggelar aksi. Mereka yang disebut akan hadir, di antaranya Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsudin, dai Abdullah Gymnastiar (Aa Gym), dan ustaz Arifin Ilham. Mereka akan bergabung dengan massa yang diklaim bakal berjumlah 3,5 juta hingga 5 juta orang.
Massa datang tak hanya dari Jakarta tapi juga dari luar ibu kota. Mereka akan berkumpul di Masjid Istiqlal. Aksi akan dimulai dari salat Jumat di masjid terbesar di Asia Tenggara itu. Usai itu, massa bakal long march menuju Mahkamah Agung.
Tiga syarat ditetapkan pemerintah agar aksi 5 Mei itu bisa berlangsung. Ketiga syarat itu mencakup ketentuan umum unjuk rasa dalam peraturan perundang-undangan.