Lekaslah 'Sembuh' Setya Novanto
- ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Sempat dipanggil sebagai saksi oleh KPK, pada medio Juli lalu status Novanto naik menjadi tersangka dalam kasus korupsi megaproyek e-KTP. Ketua Umum Golkar ini dianggap ikut terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp5,9 triliun tersebut.
Setelah penetapan tersangka, KPK langsung bergerak cepat untuk mendalami keterlibatan dari sosok yang akrab disapa Setnov ini dalam proyek e-KTP. KPK memanggil Setnov untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Senin 11 September 2017 lalu.
Namun saat itu Novanto mangkir dari panggilan KPK karena alasan mengalami kendala kesehatan dan dilarikan ke RS MRCCc Siloam, Semanggi, Jakarta. Tak hanya itu, Setnov juga mengajukan surat aspirasi ke DPR agar mengirimkan permohonan penundaan pemeriksaan ke KPK.
KPK seakan tak menggubris. Panggilan kedua dilayangkan dan meminta Novanto menjalani pemeriksaan pada Senin 18 September 2017 lalu. Namun lagi-lagi, Setnov tak memenuhi panggilan KPK dengan alasan yang sama, masih sakit dan kondisinya tak memungkinkan.
Menurut informasi dari orang-orang terdekatnya, Setnov ternyata mengidap begitu banyak penyakit mulai dari awalnya vertigo yang diketahui setelah ia terjatuh saat bermain ping pong, lalu merembet ke masalah jantung, ginjal hingga gula darah. Ia kini dirawat di RS Premier Jatinegara.
“Ternyata terjadi penyempitan dan fungsi jantungnya tersumbat 80 persen," kata Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Golkar, Nurul Arifin, Senin 18 September 2017.
Bahkan menurut Nurul Arifin, pada jantung Setya Novanto kini sudah terpasang dua ring dan terus menjalani observasi di ICCU RS Premier Jatinegara. “Memang kelihatannya ada fungsi ginjal yang terganggu juga,” kata Nurul saat itu.
Seakan tak ingin terkecoh, tim penyidik dan dokter KPK langsung menyambangi RS Premier Jatinegara untuk memastikan kondisi terakhir dari Setya Novanto. KPK juga menemui langsung tim dokter yang menangani Setya Novanto.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat itu pihaknya akan segera mempelajari hasil pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan. Bahkan KPK berencana meminta dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Novanto sebagai pendapat medis kedua atau second opinion.