Lekaslah 'Sembuh' Setya Novanto

Ketua DPR, Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Sakit Jadi Tradisi

Menggunakan ‘jurus’ sakit untuk menghindari panggilan dari KPK tentunya bukan hal yang baru lagi. Sebelum Novanto, banyak para politikus yang tersandung masalah korupsi juga menggunakan cara ‘sakti’ ini untuk menghindar atau mengulur-ulur pemeriksaan.

Bahkan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis juga sempat menggunakannya. Pengacara beken ini sempat beralasan mengidap berbagai macam penyakit saat ia menjadi tersangka suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Saat itu tepatnya pada 2015 lalu, OC Kaligis mengaku mengidap banyak penyakit mulai dari jantung, diabetes, tekanan darah tinggi hingga penyempitan syaraf. Sama dengan Setya Novanto, saat itu OC Kaligis juga mengajukan gugatan praperadilan yang akhirnya ditolak hakim.

Namun saat itu kasusnya tetap berjalan sebelum akhirnya ia dijatuhi vonis 5,5 tahun penjara. Sempat mengajukan banding, MA justru memperberat hukuman OC Kaligis menjadi 10 tahun.

Tak hanya itu, ‘jurus sakit’ ini juga pernah digunakan Miryam S Haryani yang sebelum Setya Novanto lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap memberikan keterangan palsu terkait skandal megaproyek e-KTP tersebut.

Politikus dari Partai Hanura ini sempat mangkir dua kali dari panggilan KPK. Saat itu, tim pengacara Miryam mengklaim kliennya sakit dan membutuhkan waktu untuk beristirahat. Guna meyakinkan KPK, disertakan pula surat keterangan dari rumah sakit.

Namun tak berapa lama, Miryam justru berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan.

Ada juga nama Budi Supriyanto. Mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dalam proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Budi sempat menggunakan alasan sakit saat tak memenuhi panggilan penyidik KPK. Namun saat itu tidak jelas mengenai diagnosa atas penyakit yang dideritanya. Penyidik KPK langsung menghubungi rumah sakit yang bersangkutan dan ternyata tidak ada analisis dokter soal sakit yang diklaim Budi.

Penyidik KPK sempat mengirim surat panggilan kedua kepada Budi. Namun lagi-lagi Budi tak memenuhi panggilan KPK tersebut. KPK akhirnya menjemput paksa yang bersangkutan di sebuah rumah sakit di Semarang, Jawa Tengah.