Lekaslah 'Sembuh' Setya Novanto
- ANTARA FOTO/Makna Zaezar
KPK Ikut Prosedur
Menanggapi makin maraknya tersangka korupsi yang mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengaku bahwa pihaknya hanya akan mengikuti prosedur yang memang telah ada.
Menurut Saut, pemenuhan prosedur dilakukan karena KPK pada dasarnya tidak melakukan penegakan hukum dengan prasangka tersangka sengaja menggunakan alasan medis untuk menghindari pemeriksaan.
"Membangun peradaban baru hukum untuk Indonesia, pegangan kita ya KUHAP. Jangan membangun hukum dengan berdasarkan dendam, marah, sakit hati, dan lain-lain yang sifatnya perasaan semata," ujar Saut melalui pesan teks kepada VIVA.co.id.
Mantan staf ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini menyampaikan proses penegakan hukum secara keseluruhan pada umumnya juga dilakukan dengan mengacu prosedur, tanpa mempertimbangkan faktor lain seperti kepentingan politik. Dengan cara itu, Saut menyampaikan, fungsi hukum sebagai mekanisme untuk menciptakan keadilan, bisa dijalankan.
"Hukum itu ditegakkan dengan hukum-hukum pembuktian. Bahkan kalau dinilai dilakukan dengan proses yang kurang prudent, ada mekanisme seperti pra-peradilan," kata Saut.
Lagipula, Saut menyampaikan, KPK juga memiliki prosedur internal untuk menghadapi tersangka yang mangkir dengan alasan sakit seperti Novanto. Meski demikian, Saut belum mau membeberkan prosedur itu. Ia hanya menyampaikan bahwa prosedur bisa dipastikan masih sesuai dengan koridor penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Penyidik juga punya sistem dan taktis dalam penegakan hukum, dalam pencarian bukti, juga dalam hal memeriksa pihak-pihak yang disebut tidak sehat," katanya.
Fenomena tersangka mangkir menggunakan alasan sakit ini juga mendapat perhatian Febri Hendri, Koordinator Bidang Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW). Bahkan ia tak membantah jika untuk kasus Setnov ini memang penuh kejanggalan.
“Janggalnya kan kenapa? Karena ini hampir bersamaan dengan pemanggilan KPK. Tapi soal ini wajar atau tidak tentu kita tidak punya pengetahuan mengenai hal tersebut (masalah medis),” kata Febri saat dihubungi VIVA.co.id.
Febri sendiri menyarankan agar KPK memanfaatkan MoU yang telah dilakukan bersama IDI untuk menangkal jurus sakti para koruptor tersebut. “Saran saya, KPK ajak IDI untuk memastikan kondisi pasien. Namun IDI juga harus dipastikan untuk mendukung KPK. Jangan sampai justru dokter terlibat obstruction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum,” kata Febri.