Selisih Suara Sidang Paripurna Jakarta
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tampak semringah usai dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, di Istana Negara, Senin, 16 Oktober 2017. Adalah Presiden Joko Widodo yang mengukuhkan mereka sebagai pemimpin Ibu Kota. Sejak itu, keduanya pun sah menjadi orang nomor satu dan dua di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pascapelantikan, keduanya bergerak menuju Balai Kota DKI Jakarta. Di sana, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Gubernur DKI Jakarta, menggelar serah terima memori jabatan kepada Anies-Sandi.
Usai itu, menurut Ketua Tim Komunikasi Anies-Sandi, Naufal Firman Yursak, Anies dijadwalkan memberikan pidato politik pertamanya, di dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. “Pak Anies menyampaikan pidato politik pertamanya di DPRD dalam paripurna selama satu jam. Lalu nanti menyapa warga dan menyampaikan pidatonya juga," ujar Naufal, di Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2017.
Agenda pidato Anies urung dilakukan. Rencana sidang paripurna istimewa tak jadi digelar lantaran belum diagendakan di DPRD DKI Jakarta. Sidang paripurna lantas dikabarkan akan dilaksanakan pada Rabu, 18 Oktober 2017. Namun, rencana itu batal dihelat karena DPRD DKI ternyata belum mengagendakan sidang tersebut secara resmi
Kini, lebih sepekan telah berlalu sejak Anies-Sandi dilantik. Namun, waktu pelaksanaan sidang paripurna masih belum jelas. Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, sidang paripurna istimewa DPRD dengan agenda mendengarkan pidato kepala daerah wajib dilaksanakan.
Penyelenggaraan sidang paripurna mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Aturan itu lantas diturunkan lewat Surat Edaran (SE) Nomor SE.162/3484/OTDA tentang Pidato Sambutan Gubernur/Bupati/Wali Kota pada Sidang Paripurna DPRD usai dilantik sebagai kepala daerah terpilih.
Seluruh kepala daerah terpilih dari hasil Pilkada serentak 2017 telah melaksanakan edaran itu. Hanya DKI Jakarta yang belum melaksanakan. Hal itu lantaran pemungutan suara di Ibu Kota dilakukan hingga dua putaran. Paripurna dilakukan untuk menyinergikan kebijakan kepala daerah terpilih dengan pihak legislatif. "Tapi ini belum terlambat masih 14 hari. Silakan mau Minggu ini atau Minggu depan. Terserah DPRD," ujar Sumarsono, Rabu, 18 Oktober 2017.