PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang Lagi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memantau aktivitas di Stasiun MRT.
Sumber :
  • Fajar GM

VIVA – DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk memutus rantai penularan virus corona (Covid-19). Perpanjangan PSBB masa transisi ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Rabu 1 Juli 2020. 

Anies menyatakan bahwa PSBB masa transisi ini diperpanjang selama 14 hari. Dengan demikian PSBB Masa Transisi kali kedua ini berlaku selama 2 hingga 16 Juli 2020. 

Ini menandakan bahwa wabah virus corona di Jakarta masih tergolong tinggi walau tren penularannya cenderung menurun. Dengan kembali memberlakukan PSBB, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin memastikan bahwa wabah virus corona, yang belum ada obatnya itu, nantinya bisa benar-benar terkendali dengan tingkat penularan yang lebih rendah. 

Berikut tiga berita pilihan VIVAnews terkait perpanjangan PSBB Transisi di Jakarta:


1. PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang 14 Hari

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) masa Transisi di bulan Juli ini. Pengumuman itu disampaikan  Anies di Balai Kota Jakarta Rabu 1 Juli 2020.

“PSBB Transisi akan diperpanjang selama 14 hari ke depan. Kita akan evaluasi lagi sampai dapat perkembangan terbaru.” 


2. PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang, Anies Ungkap Penyebabnya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan sejumlah indikator yang membuatnya memperpanjang PSBB transisi untuk memutus rantai penularan virus corona (Covid-19). Ini dari hasil pantauan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan di Jakarta berupa gambaran maping kecepatan laju incident rate di Ibu Kota, yang secara umum situasinya relatif terkendali.

Selanjutnya, indikator pantau pandemi dari Universitas Indonesia ada 3 unsur. Epidemiologi di Jakarta skor 75, kesehatan publik 54, dan faskes (fasilitas kesehatan) 83. Jadi, rata-rata total skor di DKI Jakarta 71. 


3. Kini Sudah 5 Kali Jakarta Berlakukan PSBB


Menurut catatan VIVAnews, sudah lima kali Pemprov DKI Jakarta berlakukan PSBB untuk memutus rantai penularan virus corona (Covid-19) yang relatif masih tinggi walau trennya menurun. Dua dari 5 kali pemberlakuan PSBB itu disebut Anies sebagai masa transisi. 

Bedanya dengan tiga PSBB sebelumnya, di masa transisi ini Pemprov DKI melonggarkan sejumlah aturan, seperti membolehkan mal, restoran, hingga tempat ibadah dibuka kembali namun harus menerapkan protokol kesehatan cegah covid-19.