Pasien COVID-19 Boleh Puasa, Ini Syaratnya

Ilustrasi puasa.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Berpuasa di bulan ramadan merupakan kewajiban bagi penganut agama Islam. Meski begitu, beberapa kondisi diperbolehkan untuk tidak berpuasa seperti sakit termasuk saat mengidap COVID-19. Lantas, bagaimana aturan berpuasa bagi pasien COVID-19?

Pada dasarnya, puasa yang dijalankan secara rutin, dapat meningkatkan imunitas tubuh seseorang. Hal ini tentu dibarengi dengan mengonsumsi makanan sehat. Sehingga, pasien COVID-19 sebenarnya bisa mendapatkan manfaat baik tersebut..

Namun, pada pasien COVID-19 yang memiliki beberapa jenis obat dan harus dikonsumsi rutin, dapat menjadi kendala untuk berpuasa. Apalagi, jika obat tersebut sangat dibutuhkan dalam waktu sesegera mungkin untuk mencegah keparahan penyakit.

Terlebih, penyakit menular ini memiliki gejala yang cukup beragam mulai dari ringan hingga berat. Jika gejala yang didapatkan pasien disebut dokter termasuk golongan cukup berat, sebaiknya puasa ramadan kali ini ditunda terlebih dahulu.

"Asalkan tidak ada obat rutin. Kalau kondisi berat sampai sesak napas, demam tinggi, sakit kepala, ada keringanan dari agama (untuk tidak puasa)," ujar dokter spesialis penyakit dalam Dr Andi Khomeini Takdir Haruni, SpPD(K), dalam acara Hidup Sehat di tvOne.

Ia melanjutkan, pada pasien dengan gejala yang ringan, boleh melakukannya jika mampu. Dengan syarat, tetap mengonsumsi obat yang dianjurkan untuk menyembuhkan gejalanya.

"Kalau minum cukup dan makan sehat serta ada obat yang diminum redakan gejala ringan, boleh aja (puasa) tapi jangan dipaksain," tuturnya.