Aura Kasih Digugat EO di Makassar

Sumber :

VIVAnews - Sikap Aura Kasih yang mangkir mengisi hiburan dalam acara Ulang Tahun ke-49 Bank Sulsel di Makassar, berbuntut panjang. Pihak PT Debindo Mega Promo, yang menjadi Event Organizer (EO) dalam kegiatan tersebut menyiapkan gugatan hukum.

Direktur Utama PT Debindo Mega Promo Jeffrey T Eugene menuturkan, finalis Putri Indonesia Tahun 2007 itu telah melakukan tindakan yang tidak profesional. "Aura Kasih telah mempermalukan kami. Lebih dari itu, tindakan Aura juga telah membuat kami rugi," ujarnya saat jumpa pers di Makassar, 15 Januari 2010.

Jeffrey menyesalkan ulah artis pendatang baru itu, sebab pihak PT Debindo dengan Millionaires Club, manajamen artis Aura, telah terikat kontrak. Termasuk, membayar lunas biaya sesuai kontrak untuk tampil di acara ulang tahun tersebut.

"Kami telah membayar sekitar Rp 50 juta. Belum termasuk transportasi dan akomodasi. Tapi dengan entengnya Aura tidak hadir dan tidak ada kabar sama sekali kepada kami," kata dia lagi.

Untuk itu, PT Debindo telah menyiapkan naskah gugatan terhadap artis yang memiliki nama lengkap Sanny Aura Syahrani itu. Dia mengakui, Debindo akan menuntut secara materi dan immateril. Sebab, acara yang direncanakan semula itu, ternyata sangat berpengaruh dengan ketidakhadiran Aura Kasih.

"Yang hadir adalah orang-orang penting di provinsi ini. Mulai dari Gubernur hingga pejabat daerah. Jadi, ini jelas sangat mempermalukan kami," kata Jeffrey didampingi pengacaranya.

Sementara itu, pengacara yang akan mendampingi PT Debindo, Yasser A Wahab mengatakan akan menuntut artis kelahiran Bandung tersebut dengan pasal penipuan dan penggelapan. Menurutnya, Aura Kasih telah menipu PT Debindo dan tidak mematuhi kontrak yang telah disepakati.

Akibat ketidakhadiran Aura Kasih pada hari ulang tahun tersebut, acara hiburan terpaksa diisi oleh band-band lokal.

Laporan: Rahmat Zeena | Makassar

antique.putra@vivanews.com