FBI Tangkap Penyebar Foto Syur Johansson

Scarlett Johansson
Sumber :
  • REUTERS/Alessandro Garofalo

VIVAnews – Setelah penyelidikan selama 11 bulan,  Federal Bureau of Investigation (FBI) akhirnya berhasil menangkap pria berusia 35 tahun asal Florida yang telah membajak akun surat elektronik (e-mail) selebritas Hollywood, Scarlett Johansson dan menyebar luaskan foto syur bintang ‘Iron Man 2’ tersebut di internet.

Pria bernama Christopher Chaney itu didakwa atas 26 kejahatan dunia maya (cyber crime) dengan korban para selebritas Hollywood, seperti bintang film ‘Black Swan’ Mila Kunis, dan penyanyi Christina Aguilera.

Dikutip dari laman Reuters,  Chaney ditangkap Rabu pagi, 12 Oktober 2011 waktu setempat. Chaney dituduh telah membajak akun e-mail pribadi sejumlah selebritas dan menyebarkan file yang diperoleh secara ilegal, termasuk foto-foto tanpa busana selebritas yang diunggah di internet.

“Kejahatan dunia maya tidak hanya memengaruhi orang kaya dan terkenal tetapi semua orang,” kata Jaksa AS, Andre Birotte, Jr.

Birotte memuji Johansson, Kunis dan Aguilera yang mau mempublikasikan nama mereka. “Kami memiliki hubungan kerjasama yang positif..Mereka setuju nama mereka dirilis, agar memiliki dampak jera,” katanya.

Sementara itu korban lainnya yang berhasil teridentifikasi hanya disebutkan dalam inisial, seperti B.P., J.A., L.B. dan L.S. Seperti diketahui pada September lalu, Johansson menjadi salah seorang selebritas Hollywood yang foto pribadinya bocor di internet akibat ulah para pembajak (hacker).

“Informasi selebritas sangat berharga dan kita tahu (ada orang-orang) yang bersedia untuk membeli,” kata asisten direktur dari Kantor FBI di Los Angeles, Steven Martinez.

Meski demikian para pejabat FBI mengaku tidak memiliki informasi apakah Chaney mendapatkan keuntungan dengan melakukan pembajakan tersebut. Mereka juga mengungkapkan, penyelidikan tetap terbuka dan bisa saja ada kemungkinan pihak lain yang terlibat.

Pejabat FBI menuturkan, Chaney ‘menambang’ data-data yang tersedia di publik dan menggunakannya untuk mengetahui password korban-korbannya. Chaney sendiri harus menghadapi ancaman hukuman 121 tahun penjara apabila terbukti bersalah atas seluruh tuduhan tersebut. (eh)