Kristina Minta Hadiah Cerai dari Al Amin

Sumber :

VIVAnews - Pelantun 'Jatuh Bangun' ini meminta mut'ah pada Al Amin Nasution. Mut'ah adalah istilah pemberian dari suami kepada mantan istrinya. Permintaan ini dicantumkan Kristina dalam dupliknya yang diserahkan pada pengadilan beberapa waktu lalu.

"Mut'ah itu hanya bisa diberikan kepada istri yang digugat cerai oleh suaminya. Ini kan beda kasusnya," ujar Sirra Prayuna, kuasa hukum pria yang kini mendekam di penjara tersebut.

Ia lalu menjelaskan Pasal 158 huruf B yang isinya "Mut'ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat perceraian atas kehendak suami".
Sirra mengungkapkan hal tersebut usai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa 21 Oktober 2008.

Dalam sidang dengan agenda penyerahan replik ini, baik Kristina maupun Al Amin tak tampak batang hidungnya.

Selain menolak mut'ah, Sirra juga mengatakan bahwa poin tersebut telah digunakan pedangdut 32 tahun  tersebut saat pertama kali menggugat cerai Al Amin. Sehingga tidak dapat digunakan kembali dalam repliknya.

Jika mut'ah perkara pasca cerai, menurut Sirra, Kristina masih dinafkahi oleh Al Amin. "Untuk bulan ini saya tidak tahu dia (Al Amin-red.) masih digaji atau nggak. Tapi sampai Lebaran kemarin dia masih terima gaji," terang Sirra mengakhiri pembicaraan.