Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Minta Ridho Rhoma Direhab

Ridho Rhoma
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Dalam sidang lanjutan untuk kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat pedangdut Ridho Rhoma, agenda sidang kali ini menjadwalkan pembacaan pledoi dari pihak putra raja dangdut Rhoma Irama tersebut.

Saat dihubungi, Achmad Cholidin sebagai salah seorang dari tim kuasa hukum Ridho Rhoma menegaskan, dalam pledoi yang akan dibacakan ini pihaknya meminta agar kliennya itu bisa direhabilitasi.

"Kita minta putusannya rehab," ujar Cholidin kepada VIVA.co.id, Selasa 5 September 2017.

Diketahui, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi Ridho Rhoma ini akan kembali dipimpin oleh majelis hakim pimpinan hakim ketua Edison, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ridho Rhoma ditangkap satuan Reserse Polres Jakarta Barat pada Jumat 24 Maret 2017, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.

Selain itu, bersamanya juga diamankan sebuah alat hisapnya, atau bong, yang dibawa petugas Polres Jakarta Barat dari TKP di salah satu Hotel dikawasan Daan Mogot, Pesing, Jakarta Barat. (asp)