Hadiri Sidang Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Bawa Kopi Item

Ahmad Dhani
Sumber :
  • VIVA/Maria Margaretha Delviera

VIVA – Musisi Ahmad Dhani akhirnya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin, 6 Agustus 2018. Dia bersama kuasa hukumnya menjalani sidang ujaran kebencian yang beragendakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. 

Uniknya, mantan suami Maia Estianty itu membawa secangkir kopi hitam ke dalam ruang sidang. Seperti biasa, dia melempar senyuman yang khas.  "Saya setiap hari ngopi item, bukan kopi kafe tapi ini kopi warung," kata Dhani di lokasi. 

Suami Mulan Jameela itu menjelaskan bahwa segala usaha yang dia jalani tak mudah dan tak ingin dengan cara instan, termasuk kopi.  "Palingan tiga gelas sehari kopi manis instan ini. Berusaha untuk tidak instan, tapi susah," ujar Dhani.

Dhani yang datang dengan kemeja lengan panjang hitam dan blankon hitam duduk menunggu majelis hakim. 

Seperti diketahui, Dhani terjangkit kasus ujaran kebencian karena cuitan di twitter. Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dhani dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017 lalu.  "Siapa saja yang mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya," demikian bunyi tulisan Ahmad Dhani saat itu.