Pengacara: Yang Mau Jadi Saksi Ahli Ahmad Dhani Berbondong-bondong

Ahmad Dhani
Sumber :
  • VIVA/Maria Margaretha Delviera

VIVA – Dilaporkan karena kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya melalui akun media sosial Twitter, membuat Ahmad Dhani berurusan dengan pihak berwajib dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejak akhir tahun 2017 lalu. Menanggapi hal tersebut, Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum Dhani, mengatakan bahwa kliennya banyak didukung ahli bahasa.

Bahkan, ia mengungkapkan, saat ini banyak ahli bahasa dan akademisi yang berbondong-bondong membela ayah Al, El, dan Dul tersebut. Dhani, yang hari ini datang mengikuti proses persidangan, juga terlihat semringah karena saksi yang dihadirkan bisa meringankan kasus yang saat ini sedang bergulir.

"Nanti kan kita masih ada saksi dan juga ahli. Jadi kita hadirkan tiga atau empat (saksi), mungkin lebih karena yang mau jadi saksi ahli Mas Dhani ini berbondong-bondong," ujar Hendarsam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 September 2018.

Dhani menambahkan bahwa saksi ahli bahasa itu, semuanya bergelar doktor atau lulusan strata 3 (S3). Sebelumnya, Dhani diketahui telah dianggap menyebar ujaran kebencian kepada Gubernur DKI Jakarta saat itu, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui media sosial. Akibatnya, para pembela Ahok-Djarot yang tidak terima langsung melaporkan pentolan band Dewa 19 ini ke pihak kepolisian.

Namun Dhani tetap mempertahankan pendapatnya. Menurutnya, cuitan dalam akunnya di Twitter tidak mengandung unsur fitnah dan hoax. Sehingga ia merasa tidak melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada 6 Maret 2017, akun Twitter Dhani terlihat menyuarakan pendapatnya yang dianggap oleh beberapa netizen menghasut masyarakat untuk membenci Ahok. Sebab Dhani menilai Ahok telah menistakan salah satu ayat yang ada di dalam Alquran.