Mendekam di Penjara, Begini Nasib Benda Pusaka Roro Fitria

Roro Fitria divonis hukuman 4 tahun penjara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Terpidana kasus narkoba, Roro Fitria dikenal memiliki hobi mengoleksi benda-benda antik alias benda pusaka. Sebagaimana diketahui, Roro Fitria menganut kepercayaan Kejawen. Roro sendiri pun sudah mengakui hal tersebut.

Sebelum tersandung kasus narkoba, wanita yang akrab disapa Nyai ini selalu rutin menjalani beberapa ritual sekaligus merawat barang pusaka miliknya. Namun, sejak resmi ditahan, barang pusaka milik Roro Fitria tidak diketahui nasibnya.

Pengacara dari Roro Fitria, yaitu Asgar Hasrat Sjarfi mengungkapkan bahwa benda-benda pusaka milik Roro Fitria sebagian ada yang ditahan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan.

“Peninggalan yang paling penting dari Nyai itu kan di Polsek Jagakarsa. Nah ketika kami tanya dengan mereka, belum ada kelanjutannya. Itu yang nanti kami pengen tanyain kelanjutannya, kan ada batas waktu untuk memeriksa,” ungkap Asgar saat ditemui di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Pusat, Senin, 25 Februari 2019.

Meski sebagian benda pusaka milik Roro masih ditahan di kepolisian, Asgar mengaku beberapa benda pusaka juga masih ada di rumah Roro dan masih dirawat oleh keluarganya.

“Perawatannya diserahkan kepada asistennya termasuk rumah dan yang lain-lain,” ujar Asgar.

Selain itu, Asgar mengungkapkan bahwa benda-benda pusaka itu merupakan hal penting bagi Roro sendiri. Pasalnya, itu juga merupakan barang peninggalan orangtuanya.

“Benda-benda pusaka itu penting (bagi) Nyai karena itu berasal dari orang tuanya,” ujar Asgar. (rna)