Miliki 0,34 Gram Sabu, Eks Drummer BIP Terancam 20 Tahun Penjara

Eks drummer band BIP, Jaka Hidayat terseret kasus narkoba
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Jaka Hidayat mantan drummer BIP diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta pada Rabu, 2 september 2020 pukul 14.30 WIB di Hotel C di kawasan Jakarta Utara. 

Jaka Hidayat diamankan bersama dengan tersangka MY yang merupakan kurir narkoba. MY saat itu sedang menunggu Jaka Hidayat untuk mengantarkan sabu. 

"Kemudian ditemukan adanya gerak-gerik mencurigakan dari tersangka MY yang sedang menunggu seseorang, kemudian setelah dilakukan interogasi benar didapatkan informasi bahwa tersangka MY sedang menunggu tersangka JH untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat, 4 September 2020.

Baca juga: Jaka Hidayat Eks Drummer BIP Ditangkap, Kantongi Sabu di Celana

Saat dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan satu buah klip narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram. Jaka Hidayat juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dinyatakan positif menggunakan sabu. 

"Pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap kedua tersangka, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Ditemukan satu klip plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,34 gram," ucapnya.

Atas kepemilikan sabu tersebut, Jaka Hidayat dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 jo 132 ayat 1 UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu," ujarnya.

Baca juga: Pakai Narkoba Jenis Sabu, Eks Drummer BIP: Saya Cuma Kangen

Jaka Hidayat terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.