Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Siapkan Strategi Banding

Vanessa Angel
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito/ Jakarta

VIVA – Usai keputusan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah menjatuhkan Vonis kepada Vanessa Angel selama tiga bulan penjara, pihak Kuasa Hukum Vanessa mempertimbangkan untuk banding. 

Kuasa hukum Vanessa, Kemal Kamaruzzaman mengatakan keputusan akan banding itu akan disampaikan sepekan mendatang, kuasa hukum merencanakan program ASI untuk bayi Vanessa yang kini berumur kurang dari dua tahun. 

“Karena Vanessa masih punya bayi yang umurnya tiga bulan. Jadi kita masih lihat nanti, kita kembalikan kepada Vanessa sendiri. Kita hanya jadi bagian dari suatu pembelaan di suatu hukum acara, ya emang kewajiban kita seperti itu. Nanti kita lihat deh Vanessa gimana kepada keputusan itu,” ujar Kemal saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 5 November 2020.

Sebelumnya, PN Jakarta Barat telah memvonis bersalah aktris Vanessa Angel dengan tiga bulan penjara. 

Meski terhitung vonis ini jauh lebih rendah dari waktu penahanan dirinya, namun Vanessa Angel sendiri belum bebas usai vonis itu. 

Kemal mengatakan pihaknya menghormati vonis Hakim yang menjatuhkan hukuman Vanessa tiga bulan atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut enam bulan penjara.

Terlebih dalam pembacaan vonisnya, Hakim mempertimbangkan upaya kemanusian yang menjadi dasar meringkan Vanessa yakni masih dalam masa menyusui anaknya.

Dalam sidang itu, Kemal menjelaskan sempat terjadi kesalahpahaman usai Hakim membacakan vonis. 

Kala itu, Vanessa Angel terlihat mengangguk yang seolah menerima keputusan itu. Padahal sejatinya, kata Kemal, putusan isu masih dipertimbangkan pihaknya.

“Pertimbangan yang paling mendasar itu sesuai dengan kutipan dari ahli Darmawan yang bilang bahwa harus ada laporan,” ujarnya.

Kemal menjelaskan, meski tersandung kasus, Vanessa Angel sejatinya hanya merupakan pasien. Karena itu Kemal menegaskan kasus ini terjadi karena administrasi yang salah antara Vanessa dengan pihak apotek saat Vanessa membeli obat Xanax.

Hanya saja untuk membuktikan itu, Kemal mengakui kesulitan lantaran lokasi apotek yang berada di Surabaya. “Sebenernya ini kewajiban dari penyidik untuk memeriksa jadi saksi cuma ada yang kurang gitu. Jadi pertimbangan yang memberatkan itu tuh, cara cara mendapatkannya. Kurang lebih gitu,” ujarnya.

Selain itu, Kemal mengakui dia telah totalitas membela Vanessa, salah satunya melampirkan catatan masalah kesehatan dalam nota pembelaan saat sidang beberapa waktu lalu. 

Catatan itu berupa rekaman medis Vanessa dengan dokter Maxwadi dari RS Cinere Depok tahun 2018 lalu. Hal itu menjadi dasar bukti pembelaan, sayangnya bukti itu tak menjadi pertimbangan hakim.

Kemudian mengenai hasil Vonis, Kemal menjelaskan merujuk dari konvensi antara masa tahanan kota dengan masa tahanan rutan. Maka Vanessa akan jalani masa tahanan sekitar sebulan lagi. 

Karena itulah, Kemal mengakui bila nantinya Vanessa menerima putusan itu, maka pihakya menyiapkan langkah agar tak mengganggu kebutuhan ASi untuk bayinya, salah satunya membawa bayi ke tempat Vanessa akan ditahan. 

“Harusnya tidak kaku lah, jadi masih bisa ketemu anaknya di tempat yang layak, jadi tidak di dalam sel, di ruang pertemuan keluargalah,” ujarnya.