Pembacaan Ikrar Aming dan Evelyn Diundur, Ini Alasannya

Aming.
Sumber :
  • NUVOLA/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Sidang perceraian Aming dan Evelyn mencapai tahap akhir. Keduanya telah bersepakat untuk menempuh jalan cerai sebagai solusi dari pernikahannya yang kandas oleh satu dan dua hal.

Saat ini, tahap sidang sampai pada pembacaan ikrar. Meski begitu, kendala lain kembali muncul.

Pembacaan ikrar diundur karena faktor teknis dari pihak pengadilan. Hal tersebut disampaikan oleh pengacara kedua belah pihak.

"Agenda hari ini adalah pembacaan ikrar talak. Tapi dikarenakan lain hal, majelis hakim berhalangan hadir sehingga sidang hari ini ditunda," ujar Henry Indraguna, kuasa hukum Evelyn di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat 21 Juli 2017.

Agenda pembacaan ikrar kemungkinan diundur menjadi Senin besok, 24 Juli 2017. Henry lantas melanjutkan penjelasannya.

"Karena majelis ada kegiatan, tadi kita sudah lapor ke panitera juga, jadi hari Senin sidangnya. Cuma panitera akan menghubungi majelis dulu," katanya.

Pembacaan ikrar dibarengi dengan seserahan yang sudah diputuskan pada sidang sebelumnya. Devi Waluyo selaku kuasa hukum Aming, menyampaikan rincian tersebut.

"Yang kemarin diputuskan saja, nafkah idah sama mut'ah. Nafkah idah sesuai keputusan kemarin, Rp8 juta kali tiga bulan, lalu sertifikat apartemen, bukti kepemilikan. Cuma untuk balik nama dan lain-lain itu diserahkan ke Evelyn," tutur Devi. (asp)