Sidang Ketiga, JPU Tolak Eksepsi Axel Matthew

Axel Matthew
Sumber :
  • sHERLY/Tangerang

VIVA.co.id – Axel Matthew Thomas (19) kembali menjalani sidang ketiganya di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Senin 18 September 2017.

Putra sulung dari Jeremy Thomas ini menjalani sidang pada pukul 14.02 WIB di Ruang 1, Pengadilan Negeri Tangerang terkait jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan tanggapan atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Axel.

Dalam sidang ketiga tersebut, nampak sang ayah Jeremy Thomas yang setia menemani sang anak menjalani sidang ketiganya. Axel pun terlihat prima dengan tampilan menggunakan kemeja putih serta, sepatu sporty.

Pada sidang tersebut nyatanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marjek Ravilo menyebutkan bahwa eksepsi  yang diajukan oleh kuasa hukum Axel, Amin Zakaria tidak jelas dan tidak sesuai dengan objek yang ada di dalam KUHAP.

"Kami menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa pada 14 September 2017 dan menyatakan, surat dakwaan terhadap Axel telah memenuhi syarat normal dan materiil untuk dasar pemeriksaan," ujar Marjek, Senin 18 September 2017.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Suherny mengatakan, akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan hakim anggota 1 dan 2 untuk memutuskan hasil eksepsi.

"Kami meminta waktu untuk musyawarah, sidang diskors dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 20 September 2017 dengan agenda sikap majelis terhadap eksepsi dari JPU dan kuasa hukum Axel," tutur Suherny.

Diketahui, pemain film Marmut Merah Jambu tersebut diamankan aparat kepolisian Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu 15 Juli 2017 lalu di salah satu Hotel kawasan Jakarta Selatan.

Axel ditahan bermula dari pengembangan penyelundupan narkotika jenis Happy Five seberat 1.118 gram yang dibawa oleh seorang penumpang asal Malaysia pada 14 Juli 2017.

Diketahui, Axel memesan Happy Five dengan bukti transfer sebesar Rp1,5 juta.