Hakim Kabulkan Gugatan Muzdalifah Soal Pembatalan Pernikahan

Sidang pembatalan nikah Muzdalifah.
Sumber :
  • Mohammad Yudha Prasetya/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Dalam sidang kedua gugatan pembatalan pernikahan yang dilayangkan Muzdalifah kepada suami yang baru dinikahinya beberapa bulan lalu, Khairil Anwar, majelis hakim Pengadilan Agama Kota Tangerang akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan pihak Muzdalifah.

Putusan tersebut diputuskan, karena pihak tergugat yakni Khairil Anwar beserta tim kuasa hukumnya kembali mangkir dari agenda sidang tersebut.

"Tidak ada kuasa hukum (dari pihak) tergugat ?" tanya Majelis Hakim di ruang sidang I Pengadilan Agama Tangerang, Banten, Senin 25 September 2017.

"Tidak satupun yang hadir, Yang Mulia," ujar salah satu tim kuasa hukum Muzdalifah, Dedy Syamsudin menanggapi pertanyaan Majelis Hakim tersebut.

Diketahui, agenda sidang hari ini adalah pengajuan bukti serta keterangan saksi dari pihak Muzdalifah. Namun, pihak Majelis Hakim pun akhirnya langsung membacakan vonis setelah sebelumnya menskorsing sidang, karena pihak tergugat yakni Khairil Anwar kembali tidak memenuhi panggilan untuk hadir.

Khairil Anwar resmi menikahi Muzdalifah pada 22 Mei 2017 lalu, dengan mahar emas seberat 100 gram. Namun, Muzdalifah pun mengaku merasa dibohongi oleh suami barunya tersebut, tentang status pernikahannya terdahulu dan sejumlah kebohongan lainnya.

Hal itulah yang membuat Muzdalifah akhirnya menggugat cerai Khairil Anwar di Pengadilan Agama Kota Tangerang. Namun, saat sidang perdana baru digelar satu kali, janda dari pedangdut Nassar itupun batal menggugat cerai, dan justru mengajukan pembatalan nikah kepada Khairil Anwar.