Diduga Akta Cerai Palsu, Muzdalifah Polisikan Khairil Anwar

Muzdalifah
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nuvola Gloria

VIVA.co.id – Salah satu yang dinilai menjadi dasar putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Tangerang, Banten, dalam mengabulkan gugatan pembatalan pernikahan antara Muzdalifah dan Khairil Anwar, menurut tim kuasa hukumnya adalah karena terdapat sejumlah dokumen yang diduga dipalsukan oleh pihak Khairil saat akan menikahi Muzdalifah.

Anggota tim kuasa hukum Muzdalifah, Dedy Syamsudin menjelaskan, salah satu dokumen yang diduga kuat telah dipalsukan oleh pihak Khairil adalah dokumen akta cerai, yang sebenarnya tidak pernah dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Agama Sukabumi tempatnya pernah menikah.

"Perbuatan-perbuatan yang melawan hukum termasuk salah satunya adalah indikasi dugaan memalsukan dokumentasi yaitu akta cerai, dari Pengadilan Agama Sukabumi dulu dia menikah. Ternyata tidak ada. Itu hanya manipulasi dia untuk mendapatkan klien kita ini," ujar Dedy di Pengadilan Agama Kota Tangerang, Banten, Senin, 25 September 2017.

Dedy pun menjelaskan, terkait hal tersebut, pihaknya juga telah mengajukan laporan kepada pihak Polda Metro Jaya, atas dugaan penipuan yang dilakukan Khairil Anwar tersebut.

Dia hanya mengingatkan kepada pihak Khairil Anwar, agar bersiap manakala dirinya suatu saat dipanggil oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, terkait laporan ini.

Dedy mengaku pihaknya sudah sangat siap menghadapi kasus tersebut, karena telah mengkaji sejumlah dasar hukum sebelumnya.

"Dasar hukum kita adalah pasal 71 berkaitan dia melakukan poligami tanpa izin. Yang kedua adalah pasal 72 adanya dugaan melawan hukum. Yang tadi melanggar pasal 263 tentang pemalsuan surat. Pemalsuan surat ini sudah kita laporkan ke Polda Metro Jaya, sekarang ini sudah diterima penyidik, yang mungkin nanti akan dilakukan penyelidikan. Tunggu tanggal mainnya," ujar Dedy.