Khairil Anwar Polisikan Muzdalifah

Khairil Anwar diwakili kuasa hukumnya, M Zakir Rasyidin
Sumber :
  • Al Amin/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Khairil Anwar diwakili kuasa hukumnya, M Zakir Rasyidin mendatangi Polda Metro Jaya guna melaporkan mantan istri penyanyi Dangdut Nassar, Muzdhalifah dan dua orang kuasa hukumnya (Dedi Syamsudin dan Yusuf) terkait kasus pencemaran nama baik.

Zakir mengatakan, bahwa Muz sapaan akrab Muzdalifah dan kuasa hukumnya sudah mencemarkan nama baik memberikan informasi bohong kepada publik mengenai soal utang piutang Khairil yang mencapai puluhan miliar rupiah.

"Saya melaporkan tiga orang, pertama Muzdalifah dan Dedi Syamsudin juga Yusuf kuasa hukumnya Muz. karena mencemarkan nama baik klien kami," kata Zakir saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa, 26 September 2017.

Zakir mengatakan, bahwa pernyataan yang disampaikan Muz berserta kuasa hukumnya di media itu tidak benar, karena selama ini kliennya tidak pernah meminjam uang kepada Muzdalifah.

"Yusuf (kuasa hukum Muzdalifah) pernah mengatakan ke media bahwa Muz bicara soal utang  Khairil. Yang saya baca di media bahwa Khairil berutang 10 miliar rupiah," ujar Zakir.

Ia pun menuntut agar pihak Muz untuk menunjukkan bukti-bukti jika benar Khairil memiliki utang sebanyak itu.

"Coba tunjukkan bukti-bukti utang itu. Karena total yang disampaikan mereka, utang Khairil itu lebih dari 10 miliar rupiah." (mus)