Ammar Zoni Divonis Satu Tahun Penjara

Ammar Zoni
Sumber :
  • VIVA/Danar Dono

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan kepada pesinetron Ammar Zoni, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Sunarso di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis, 23 November 2017.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun penjara," Hakim Sunarso membacakan putusan.

Meski divonis satu tahun, Ammar dan asistennya itu tak akan menjalani hukumannya di penjara. Ia akan melanjutkannya di Panti Rehabilitasi Narkoba Natura, Lebak Bulus, Jakarta. Pihak kuasa hukum memutuskan untuk menerima vonis tersebut.

"Setelah konsultasi dengan terdakwa, kami menerima (putusan)," ucap kuasa hukum Ammar, Jon Mathias.

Namun Jaksa Penuntut Umum belum memutuskan menerima atau akan mengajukan banding alias pikir-pikir. Jaksa baru akan menentukan sikap hingga pekan depan, sebab, vonis Ammar Zoni lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yaitu satu tahun enam bulan. (hd)