Muzdalifah Bisa Jadi Saksi di Persidangan Mantan Suaminya

Muzdalifah.
Sumber :
  • Mohammad Yudha Prasetya/VIVA.co.id

VIVA – Pernikahan Muzdalifah dengan seorang pengusaha beras bernama Khairil Anwar memang hanya bertahan enam bulan. Pada bulan November 2017, Muzdalifah resmi bercerai dengan Khairil. Keadaan memanas lantaran Muz, sapaan Muzdalifah, membeberkan kalau perusahaan milik Khairil punya utang banyak.

Pengacara Khairil, Zakir Rasyidin, membenarkan kalau kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang, tidak lama setelah bercerai dengan Muz.

“Ini laporan dibuat pada tanggal 15 November 2016 dan tanggal 18 November 2016. Jadi jauh sebelum dia menikah dengan Muzdalifah, dia sudah dilaporkan, tetapi saya bilang dia ditangkap setelah bercerai dengan Muz,” ujar Zakir di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada 17 Januari 2017.

Sebelum resmi bercerai, Muzdalifah memang pernah mengatakan kalau dirinya telah membayarkan utang sang suami.

“Jadi Khairil Anwar tidur di rumah Ibu Muz, dia dikejar-kejar dengan Iaporan ini. Nah, mungkin saja Ibu Muz pernah mengatakan bahwa dia sudah pernah bayarkan utang Rp3,5 miliar, ya mungkin saja yang ini. Tapi kan kita tidak tahu. Kalau misalkan sudah dibayarkan, kan enggak mungkin ditangkap,” ucap Zakir.

Menurut Khairil, Muzdalifah telah mengetahui tentang adanya pelaporan penggelapan uang tersebut. Oleh karena itu, ada kemungkinan janda kaya tersebut menjadi saksi di persidangan mantan suaminya ini.

“Boleh saja nanti kita libatkan Ibu Muzdalifah sebagai saksi. Karena Pak Khairil bercerita kepada saya. Dia juga pernah cerita soal ini sama Ibu Muz. Kalau layak kita jadikan saksi, kami panggil. Tapi kalau misalkan uang itu digunakan atau tidak digunakan sama Ibu Muzdalifah, itu tugas penyidik menelusuri,” tuturnya. (ase)