Marcell Siahaan: Cabut Saja RUU Permusikan

Marcell Siahaan
Sumber :
  • NUVOLA/VIVA

VIVA – Kabar akan diterbitkan Rancangan Undang Undang atau RUU Permusikan, mendadak bikin para musisi gerah. Polemik RUU Permusikan, bahkan terus berlanjut, setelah ratusan musisi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, menentang isi RUU yang mereka anggap akan membelenggu kebebasan berekspresi.

Marcell Siahaan, salah satu musisi yang ikut menolak RUU Permusikan tersebut pun ikut angkat bicara. Menurut Marcell, RUU Permusikan tidaklah efektif, apalagi hal tersebut dibuat dalam keadaan yang tidak terlalu genting.

“Sebetulnya (RUU Permusikan) enggak urgent, bukan hanya masalah isi atau kontennya. Tetapi, dari awalpun ini sudah tidak urgent, karena saya berpikirnya efisien efektif saja,” kata Marcell, saat ditemui di Cilandak, Jakarta Selatan, Senin 4 Februari 2019.

Ia menambahkan bahwa persoalan para seniman itu sudah cukup diatur oleh beberapa undang-undang yang sudah ada. Maka, RUU Permusikan tidak perlu lagi.

“Banyak hal yang sebetulnya sudah diatur dengan UU, ada UU HKI, ada UU kebudayaan. Itu sudah berbicara sedikit tentang seni mengenai musik. Jadi, buat saya tidak perlu lagi membuat UU,” ujar Marcell.

Tak hanya itu, Marcell juga menyinggung bahwa RUU Permusikan diterbitkan hanya untuk mengeluarkan anggaran negara. Hal itu, tentunya membuat pelantun Peri Cintaku ini tidak setuju, terlebih anggaran dikeluarkan untuk hal yang tidak efisien sekaligus tidak berguna.

“Kalau masih keukeuh (diterbitkan), karena mungkin anggaran harus dikeluarin, kan (DPR) senang tuh keluarin anggaran, kalau gue sih enggak senang,” ujarnya.

Selain itu, Marcell merasa bahwa RUU Permusikan merupakan undang-undang yang ‘nyeleneh’, baik dari isi pasal maupun kontennya. Maka, ia berharap, agar RUU Permusikan tersebut segera dicabut.

“Undang-undangnya saja sudah nyeleneh menurut gue. Paling nyeleneh itu pasal 5, itu gila. Ya, tentang itu tadi mengekang kebebasan kita berpendapat (berekspresi),” ujar Marcell.

Ia pun menambahkan, “Cabut aja undang-undangnya. Ada kok, pasal 70 Undang-undang no 12 tahun 2011 menyatakan bahwa draft ini bisa dicabut. Bisa dicabut. Ya dicabut saja,” tuturnya. (asp)