Viral Santri Tewas Tergilas Truk, Ini Kronologinya
- pixabay
VIVA – Viral santri tewas tergilas truk, ini Kronologinya. Seorang santri berusia 15 tahun di Cianjur tewas tertabrak truk yang melintas. Kejadian tersebut terjadi di daerah Waungkondang Cianjur pada Jumat (10/9/2021)
Kronologi Santri Tewas Terlindas Truk
Santri Sedang Bikin Konten
Diketahui bahwa santri yang tergilas truk tersebut tengah membuat konten video menghadang truk. Kejadian tersebut terekam kamera dan viral di jejaring media sosial.
Sopir Mengetahui Korban Meninggal Setelah Melihat Berita di TV
Sopir truk yang menabrak santri tersebut mengaku baru mengetahui bahwa korban meninggal dunia setelah sopir truk melihat berita di TV. Sopir truk tersebut berasal dari Serang, Banten.
Sopir Truk Menyerahkan Diri
Setelah mengetahui bahwa remaja yang sempat mengadang truknya tewas, ia pun menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur. Sopir truk tersebut didampingi oleh pihak perusahaan.
Sopir Truk Mengaku Tidak Mengetahui Ada Korban yang Terlindas
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir truk mengaku tidak mengetahui jika sekelompok remaja yang mengadang truknya ada yang terlindas.
Saat kejadian, truk yang dihadang sejumlah santri tidak menghentikan atau mengejar truk yang ia kemudikan. Sehingga dia tetap melanjutkan perjalanan hingga ke Kota Serang.
Kasus Masih Dalam Penyelidikan
Kasus ini masih dalam penyelidikan.sopir truk saat ini tidak ditahan setelah memberikan keterangan. Namun sopir truk tersebut wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Ada Unsur Kesengajaan
Sopir truk yang menabrak santri tersebut diduga ada unsur kesengajaan. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan status sopir truk dinaikkan menjadi tersangka. Berdasarkan hasil olah TKP, sopir truk tidak ada upaya pengereman saat kejadian. Karena tidak terdapat titik pengereman.
Sopir Truk Terkena Pasal
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengemudi truk bisa dikenakan pasal 311 KUHP sebagai pengemudi yang bisa membahayakan nyawa orang lain. Meski demikian, tuduhan pasal 311 KUHP tidak memenuhi unsur. Maka terduga harus dilepas karena tidak bersalah.
Pemuda Pembuat Konten Dikenakan Pasal
Sejumlah remaja yang terlibat dalam pembuatan konten berbahaya tersebut juga dapat dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas pasal 132 karena menyeberang tidak pada tempatnya.
Meski sekelompok remaja tersebut dikenakan pasal, namun belum bisa ditindak karena pembuat konten berbahaya masih di bawah umur.